Dua Kadernya di DPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Partai Golkar Prihatin

Menurut Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir, kasus tersebut merupakan musibah hukum bagi Partai Golkar.

Editor: Yaspen Martinus
Twitter/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin, dua kader Partai Golkar, terjerat kasus korupsi. 

KPK menduga politikus Partai Golkar itu menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp 3,1 miliar.

Suap diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya beserta kader Partai Golkar yang pernah menjabat mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Azis Syamsuddin Diganti Sebagai Wakil Ketua, Pimpinan DPR: Jangan Berandai-andai

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli.

Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Jumat Keramat, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp 2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ," jelas Firli.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bakal Gugat AD/ART PD ke MA, Rachland Nashidik: Kenapa Hanya Demokrat?

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," beber Firli.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 24 September 2021: Kasus Positif Tambah 2.557, 4.607 Sembuh, 144 Wafat

Masih di Bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer, untuk menjadi mata uang rupiah, menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," jelas Firli.

Baca juga: Jadi Syarat Beraktivitas, Aplikasi PeduliLindungi Ternyata Belum Didaftarkan ke PSE Kemenkominfo

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved