Virus Corona
Pelaku Perjalanan dari AS dan Turki Bakal Langsung Dikarantina Begitu Tiba di Bandara
Pelaku perjalanan dari negara-negara tersebut tidak akan diperiksa di bandara, namun langsung dibawa ke tempat karantina.
Editor:
Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih memberlakukan karantina selama 8 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 24 September 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 856.931 (20.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 701.723 (16.7%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 480.688 (11.4%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 394.385 (9.4%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 156.365 (3.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 154.398 (3.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 131.202 (3.1%)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Menko-Kemaritiman-dan-Investasi-Luhut-Binsar-Pandjaitan.jpg)