Kamis, 16 April 2026

Virus Corona

Pelaku Perjalanan dari AS dan Turki Bakal Langsung Dikarantina Begitu Tiba di Bandara

Pelaku perjalanan dari negara-negara tersebut tidak akan diperiksa di bandara, namun langsung dibawa ke tempat karantina.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih memberlakukan karantina selama 8 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. 

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 24 September 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 856.931 (20.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 701.723 (16.7%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 480.688 (11.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 394.385 (9.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 156.365 (3.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 154.398 (3.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 131.202 (3.1%)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved