KPK Tangani 1.291 Kasus Sejak 2004 Hingga Juni 2021, Angggota DPR dan DPRD Paling Banyak Terciduk

Menurutnya, lebih dari seribu perkara telah diproses oleh lembaga antirasuah hingga Juni 2021.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, modus terbanyak dalam praktik tindak korupsi adalah adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kuliah umum daring pendidikan Anti Korupsi kepada mahasiswa-mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad), Rabu (17/3/2021).

Dalam paparannya, Firli Bahuri menegaskan tugas pokok pertama lembaga antirasuah sesuai perintah UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), bukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Pertama adalah KPK melakukan tindakan pencegahan, melakukan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi."

Baca juga: Sudah Lebih dari 58 Juta Dosis, Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 Indonesia Peringkat Enam Dunia

"Itu pertama, Pasal 6 huruf (a),” ujar mantan Kapolda Palembang ini dari kampus Unpad yang disiarkan via Channel Youtube Unpad.

“Saya tidak tahu kenapa pembuat undang-undang membuat pertama disebut melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi."

"Kok bukan melakukan OTT yang pertama,” ucap Jenderal Bintang tiga Polri ini.

Baca juga: Mulai Rapi, Pemerintah Kembali Masukkan Angka Kematian dalam Indikator Penentuan Level PPKM

Kedua, kata dia, tugas KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik.

“Artinya, KPK tidak haram melakukan koordinasi dengan setiap lembaga supaya tidak terjadi korupsi termasuk dunia pendidikan,” jelas Firli.

Kemudian tugas pokok KPK melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi, Jokowi Perintahkan Anak Buahny Lakukan Cek Lapangan

Sehingga, KPK hadir di setiap kegiatan kementerian dan lembaga.

Termasuk saat pandemi Covid-19, kata dia, KPK hadir.

Dalam masa pandemi ini, pemerintah melaksanakan setidaknya ada tujuh program penanganan, mulai dari kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, upah minimum, bantuan upah untuk para pekerja, hingga bantuan sosial.

Baca juga: Airlangga Hartarto: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19 Masih Bersama Kita

“Upaya untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi, KPK hadir."

"Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid, KPK hadir. Karena monitoring pelaksanaan penyelenggaraan negara,” jelasnya.

Tugas pokok lainnya adalah KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang memberantas korupsi, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca juga: AHY: Menyakitkan Jika Setiap Masukan dan Pandangan yang Berbeda Dianggap Sebagai Bentuk Perlawanan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved