KPK Tangani 1.291 Kasus Sejak 2004 Hingga Juni 2021, Angggota DPR dan DPRD Paling Banyak Terciduk

Menurutnya, lebih dari seribu perkara telah diproses oleh lembaga antirasuah hingga Juni 2021.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, modus terbanyak dalam praktik tindak korupsi adalah adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. 

Berikutnya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Terakhir, tugas pokok KPK melaksanakan putusan hakim dan pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap.

Itulah dia mengatakan enam tugas pokok KPK, berdasarkan Perundang-undangan.

Baca juga: Menteri Kesehatan Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung pada Januari 2022

“Jadi ada enam. Bukan hanya satu. Jadi jangan cuma mendengar OTT.”

“OTT itu alat, instrumen, itu bukan tugas pokok utama."

"Tugas pokok KPK ada enam tadi, yang pertama melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi,” tegasnya. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved