KPK Tangani 1.291 Kasus Sejak 2004 Hingga Juni 2021, Angggota DPR dan DPRD Paling Banyak Terciduk

Menurutnya, lebih dari seribu perkara telah diproses oleh lembaga antirasuah hingga Juni 2021.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, modus terbanyak dalam praktik tindak korupsi adalah adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi.

Namun, kejahatan ini terus bertumbuh dan berkembang.

Nawawi pun memberkan data yang menunjukkan jumlah pelaku tindak korupsi yang telah ditangani oleh KPK sejak 2004 silam.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Buka Bali untuk Wisatawan Mancanegara Mulai Oktober, Pekan Ini Rapat Finalisasi

Menurutnya, lebih dari seribu perkara telah diproses oleh lembaga antirasuah hingga Juni 2021.

Hal itu disampaikan Nawawi dalam Bimtek Program Antikorupsi bertajuk Mewujudkan KPU Berkualitas dan Berintegritas yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/9/2021).

"Dari data yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi di tahun 2004 sampai Juni 2021."

Baca juga: Usulan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Legislator PKB Duga Pemerintah Khawatirkan Hal Ini

"KPK paling tidak telah memproses pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 1.291 perkara," kata Nawawi.

Ia menjelaskan, jumlah itu terdiri dari sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah hingga pejabat di kementerian/lembaga.

Misalnya, kata Nawawi, oknum kepala daerah/gubernur yang terlibat praktik korupsi.

Baca juga: Calon Kuat Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus dan Airlangga Hartarto Dianggap Seperti Suami Istri

22 orang adalah gubernur, dan bupati/wali kota sebanyak 133 orang.

"Oknum anggota DPR/DPRD sebanyak 281 orang, yang sama kita ketahui bahwa pejabat-pejabat yang dimaksud itu melalui tahapan seleksi penyelenggara pemilu," beber Nawawi.

Modus terbanyak dalam praktik tindak korupsi adalah adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Besok Airlangga Hartarto Serahkan Nama Pengganti Waka DPR Azis Syamsuddin kepada Puan Maharani

Maka dari itu, Nawawi menyebut pemberantasan korupsi tak cukup hanya sebatas penindakan semata.

Namun, pentingnya peran pencegahan dan pendidikan dalam memberantas praktik korupsi.

"Pemberantasan korupsi tentunya tidaklah cukup hanya dengan melakukan penangkapan, kegiatan penindakan semata."

"Tetapi juga harus diimbangi juga dengan kegiatan pencegahan pendidikan korupsi," bebernya.

Pencegahan Jauh Lebih Baik Daripada Penindakan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, UU 19/2019 meletakkan pencegahan korupsi sebagai hal yang utama dalam pemberantasan korupsi.

"Pencegahan adalah jauh lebih baik daripada penindakan itu sendiri," kata Nawawi dalam Bimtek Program Antikorupsi bertajuk Mewujudkan KPU Berkualitas dan Berintegritas yang disiaran secara virtual, Selasa (28/9/2021).

Nawawi pun menyadari saat ini banyak pihak mengatakan kegiatan KPK seakan kurang dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku tindak korupsi.

Baca juga: Rabu Besok Golkar Bakal Serahkan Nama Pengganti Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR

Namun, ia memastikan KPK tetap bekerja keras dalam pemberantasan korupsi.

"Dalam data yang kita miliki, tugas penindakan yang yang dijalankan oleh KPK di tengah situasi pandemi ini tetap masih jalan."

"Angka-angka kerja yang cukup signifikan itu tidak terlepas daripada pemahaman bahwa kita terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan," tutur Nawawi.

Baca juga: Usul Final Pemerintah Setelah Gelar Simulasi, Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei

Ia pun bercerita terkait kegiatan KPK yang melakukan gelar OTT di salah satu Kementerian/Lembaga.

KPK, kata Nawawi, tak serta langsung melakukan OTT terhadap pelaku tindak korupsi. Namun, telah memberikan peringatan.

Menurutnya, hal itu sesuai amanat UU 19/2019 yang mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan.

Baca juga: Luhut Ungkap dalam Tujuh Hari Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Turun Jadi Cuma Satu Persen

"Ada kegiatan OTT di satu Kementerian/lembaga belum lama ini. tidak ujuk-ujuk kita ambil."

"Kita datangi, kita sampaikankan, ada cerita begini terlalu berisik, ini bisa berhenti tidak, bisa apa enggak?

"Satu, dua kali kita datangi, bukan ujuk-ujuk kita ambil gitu, bukan."

Baca juga: Gelar PTM di Masa Pandemi, Luhut: Merusak Generasi yang akan Datang Kalau Sekolah Tidak Jalan

"Tetapi kalau memang sudah tidak bisa ya itu kemudian yang terjadi (OTT)," jelas Nawawi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kuliah umum daring pendidikan Anti Korupsi kepada mahasiswa-mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad), Rabu (17/3/2021).

Dalam paparannya, Firli Bahuri menegaskan tugas pokok pertama lembaga antirasuah sesuai perintah UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), bukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Pertama adalah KPK melakukan tindakan pencegahan, melakukan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi."

Baca juga: Sudah Lebih dari 58 Juta Dosis, Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 Indonesia Peringkat Enam Dunia

"Itu pertama, Pasal 6 huruf (a),” ujar mantan Kapolda Palembang ini dari kampus Unpad yang disiarkan via Channel Youtube Unpad.

“Saya tidak tahu kenapa pembuat undang-undang membuat pertama disebut melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi."

"Kok bukan melakukan OTT yang pertama,” ucap Jenderal Bintang tiga Polri ini.

Baca juga: Mulai Rapi, Pemerintah Kembali Masukkan Angka Kematian dalam Indikator Penentuan Level PPKM

Kedua, kata dia, tugas KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik.

“Artinya, KPK tidak haram melakukan koordinasi dengan setiap lembaga supaya tidak terjadi korupsi termasuk dunia pendidikan,” jelas Firli.

Kemudian tugas pokok KPK melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi, Jokowi Perintahkan Anak Buahny Lakukan Cek Lapangan

Sehingga, KPK hadir di setiap kegiatan kementerian dan lembaga.

Termasuk saat pandemi Covid-19, kata dia, KPK hadir.

Dalam masa pandemi ini, pemerintah melaksanakan setidaknya ada tujuh program penanganan, mulai dari kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, upah minimum, bantuan upah untuk para pekerja, hingga bantuan sosial.

Baca juga: Airlangga Hartarto: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19 Masih Bersama Kita

“Upaya untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi, KPK hadir."

"Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid, KPK hadir. Karena monitoring pelaksanaan penyelenggaraan negara,” jelasnya.

Tugas pokok lainnya adalah KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang memberantas korupsi, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca juga: AHY: Menyakitkan Jika Setiap Masukan dan Pandangan yang Berbeda Dianggap Sebagai Bentuk Perlawanan

Berikutnya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Terakhir, tugas pokok KPK melaksanakan putusan hakim dan pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap.

Itulah dia mengatakan enam tugas pokok KPK, berdasarkan Perundang-undangan.

Baca juga: Menteri Kesehatan Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung pada Januari 2022

“Jadi ada enam. Bukan hanya satu. Jadi jangan cuma mendengar OTT.”

“OTT itu alat, instrumen, itu bukan tugas pokok utama."

"Tugas pokok KPK ada enam tadi, yang pertama melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi,” tegasnya. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved