Selasa, 14 April 2026

Pemilu 2024

Usulan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Legislator PKB Duga Pemerintah Khawatirkan Hal Ini

Luqman berpendapat, ada kepentingan pemerintah di balik usulan pencobloasan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Merespons usulan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menyarankan pemerintah terlebih dahulu meminta masukan dan pendapat dari berbagai ahli, sebelum menganggap tanggal tertentu ideal untuk hari pencoblosan Pemilu 2024.

"Agar tidak terkesan subjektif memutuskan tahapan dan jadwal pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata."

Baca juga: Tak Cuma Cabut Gugatan Praperadilan, Yahya Waloni Juga Pecat Kuasa Hukumnya

"Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini."

"Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Luqman berpendapat, ada kepentingan pemerintah di balik usulan pencobloasan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Baca juga: Cabut Gugatan Praperadilan, Yahya Waloni Minta Maaf kepada Umat Kristen

Kepentingan yang dimaksud adalah agar penetapan pasangan capres-cawapres terpilih tidak terlalu jauh dari habisnya periode Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2024.

Sehingga, kekuatan dari kekuasaan pemerintah sekarang masih kokoh sampai hari-hari akhir masa periode.

"Tmpaknya pemerintah khawatir, jika coblosan dilaksanakan 21 Februari 2024, maka sudah akan ada pasangan capres-cawapres terpilih di sekitar Bulan Maret 2021 (dengan asumsi Pilpres hanya 1 putaran)."

Baca juga: Tak Ada Tenggat Waktu Penggantian Azis Syamsuddin, DPR Bakal Tentukan Plt Wakil Ketua

"Kehadiran capres-cawapres terpilih, mungkin dianggap akan mengganggu efektivitas pemerintah yang akan berakhir 20 Oktober 2024," tuturnya.

Menurut Luqman, pertimbangan seperti itu bisa dikesampingkan.

Sebab, selama capres-cawapres terpilih belum dilantik oleh MPR sebagai Presiden/Wakil Presiden 2024-2029, pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi tetap sah dan tidak berkurang sedikitpun kekuasaannya, untuk menjalan berbagai program dan kegiatan.

Baca juga: Kadensus 88 Minta Masalah Papua Dilokalkan, Sehingga Tak Jadi Isu Internasional

"Jadi, pertanyaan utama yang sekarang harus dijawab pemerintah, apakah pemerintah serius akan melaksanakan Pemilu dan Pillada serentak tahun 2024 sebagaimana diamanatkan UU 7 tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016?"

"Saya berharap dan berdoa, semoga simulasi pemerintah yang menginginkan coblosan Pemilu 15 Mei 2024 tidak dijadikan rangkaian strategi oleh pihak tertentu, untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024," harapnya.

Gelar Simulasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved