PPKM Darurat
PPKM Level 3 Tangerang Raya Warga Dilarang Gelar Pesta Pernikahan dan Konser Musik
PPKM Level 3 di Tangerang Raya ada yang belum dizinkan dilakukan yaitu pesta pernikahan dan konser musik
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
Konser Musik dan Nikah Massal Belum Diizinkan di Tangerang Meski Covid-19 Melandai
TRIBUNTANGERANG, TIGARAKSA - PPKM Tangerang Raya diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.
Saat ini Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan masih di level 3 PPKM.
Meski kasus Covid-19 kian melandai di wilayah Tangerang, namun ada sebagian kegiatan yang masih belum diizinkan.
Seperti konser musik dan pernikahan yang dihadiri secara massal.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Aturan Baru Naik Kereta, Pesawat dan Kendaraan Pribadi
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang saat ini masih penerapan PPKM level 3.
"Kita masih PPKM Level 3 walau pun sudah zona kuning. Jadi tetap patokan Inmendagri tentang PPKM," ujar Hendra kepada TribunTangerang.com, Selasa (28/9/2021).
Sehingga untuk perhelatan konser musik tidak diizinkan oleh Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Begitu juga dengan pesta nikahan yang dihadiri banyak undangan.
"Yang baru boleh diizinkan operasional mall dan bioskop dengan berbagai persyaratan," ucapnya.
Baca juga: Tadinya Setiap Minggu, Kini Perubahan Level PPKM Jawa-Bali Bakal Dilakukan Tiap Dua Pekan
Sejumlah tempat pariwisata juga saat ini belum dibuka di Kabupaten Tangerang.
Pemkab Tangerang masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat.
"Untuk pariwisata baru uji coba di Ancol dan beberapa wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY serta Jawa Timur," kata Hendra.
Aturan naik kereta dan pesawat
Selama perpanjangan PPKM level 2-4 hingga 4 oktober 2021 ini ada aturan baru soal penumpang kereta api dan pesawat terbang.
Mulai Oktober 2021 mendatang, masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.
Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun.
Baca juga: Tak Harus Mengunduh, Mulai Bulan Depan Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses dari Aplikasi Lain
Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.
Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).
Naik kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api.
Baca juga: Tak Semua Warga Punya Smartphone, Pemerintah Diminta Siapkan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum
Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.
Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.
Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.
Self-check sebelum masuk lokasi
Sementara itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Caranya ialah dengan memasukkan NIK.
Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.
Baca juga: Penggunaan Peduli Lindungi di Bandara AP II Tembus 1 Juta Kali untuk Penerbangan
“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.
Integrasi dengan Jaki, Gojek, dan platform digital lain Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.
Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki.
Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.
Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.
"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.
Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.
Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021.
Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pesta-pernikahan-atau-hajatan-dan-konser-musik-masih-dilarang.jpg)