56 Pegawai KPK yang Mau Direkrut Jadi ASN Polri Tak Bakal Jadi Penyidik

Menurut Agus, anggota yang bertugas sebagai penyidik bukanlah berasal dari ASN Polri.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal ditarik menjadi ASN Polri, tidak akan bertugas menjadi penyidik. 

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.

Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk membicarakan mekanismenya.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved