Ujaran Kebencian
Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Dua Kali Aniaya Muhammad Kece dalam Satu Hari
Andi menyampaikan penganiayaan itu masih dilakukan pada hari yang sama pada 26 Agustus 2021.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte ternyata dua kali menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penganiayaan pertama dilakukan Irjen Napoleon bersama tersangka lain.
Sedangkan yang kedua, jenderal bintang dua Polri itu melakukannya seorang diri.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Ketua RT
Ia menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Yang pertama di dalam kamar tahanan M Kece, sedangkan yang kedua tidak disebutkan lokasinya.
"Memang dari proses penyelidikan penyidikan juga terungkap bahwa peristiwa ini tidak di satu tempat, tapi ada dua lokasi."
Baca juga: Bekas Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiaya M Kece Meski Ada di TKP, Ini Kata Bareskrim
"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban."
"Kemudian ada satu TKP lagi penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri," jelasnya.
Namun, Andi menyampaikan penganiayaan itu masih dilakukan pada hari yang sama pada 26 Agustus 2021. Namun, kata dia, waktu dan lokasinya berbeda.
Baca juga: Ingin Dijadikan ASN oleh Kapolri, 56 Pegawai KPK: Kami Apresiasi, Walau Masih Jauh dari Harapan
"Untuk tempo yang pertama itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26."
"Sementara yang kejadian kedua itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," bebernya.
Sempat Upayakan Damai
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sempat berusaha berdamai dengan Muhammad Kece yang ia aniaya.
Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian perdamaian antara kedua penghuni Rutan Bareskrim Polri tersebut.
"Karena di awal di dalam proses penyelidikan semua peristiwa itu diakui oleh NB."
Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemilu 15 Mei 2024 Seperti Uslan Pemerintah
"Ternyata mungkin yang bersangkutan tidak menyangka, karena di awal disampaikan kepada penyidik, surat pencabutan dan surat perdamaian," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Menurut Andi, penyidik memutuskan tetap mengusut kasus tersebut, lantaran bukan delik aduan.
Setelah proses pengusutan ini, Napoleon mulai membantah keterangan pernah menganiaya M Kece.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei, Mardani Ali Sera Nilai Opsi KPU Lebih Baik
"Tapi karena kasus yang terjadi bukan delik aduan, maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan."
"Nah di dalam proses penyidikan inilah ternyata Saudara NB menarik semua keterangannya," ungkap Andi.
Andi menyampaikan, hal inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik mengisolasi Irjen Napoleon.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 28 September 2021: 3.551 Pasien Sembuh, 2.057 Orang Positif, 124 Wafat
Sebab, diduga ada upaya Irjen Napoleon mempengaruhi saksi lain.
"Oleh karena itu kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang isolasi terhadap yang bersangkutan."
"Tujuannya apa? Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain. Oleh karena itu kita lakukan isolasi," jelasnya.
Baca juga: KPK Tangani 1.291 Kasus Sejak 2004 Hingga Juni 2021, Angggota DPR dan DPRD Paling Banyak Terciduk
Andi menambahkan, dari penyidikan kasus tersebut terungkap, ada tahanan lain yang turut membantu Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M Kece.
"Setelahnya pemeriksaan lagi tambahan, sampai dengan prarekon terungkap bahwa bukan cuma NB yang melakukan, ada napi-napi lain yang ikut melakukan itu," terangnya.
Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Irjen Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Muhammad Kece.
Dia kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Irjen Napoleon bakal dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding PKI Susupi TNI, Panglima: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Keberadaan Patung
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170."
"Kalau kita lihat pasal 170, memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Bikin Isu PKI Susupi TNI Gara-gara Patung Dibongkar, Pangkostrad: Tudingan Keji
Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.
"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim, bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1."
"Ini lebih tinggi, karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," paparnya.
Baca juga: Kurangi Tekanan DPR, MKD Apresiasi Pengunduran Diri Azis Syamsuddin
Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 5 tersangka penganiaya Muhammad Kece.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Fadjroel Rachman: Kita Tunggu Pernyataan Langsung dari Presiden
Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut, pertama NB, napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH, tahanan kasus uang palsu; DW, napi kasus ITE; H alias C alias RT, napi kasus tipu gelap; dan HP, napi kasus perlindungan konsumen," bebernya. (Igman Ibrahim)