Partai Politik
Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral
Dalam UUD 45 maupun UU, tutur Yusril, secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan judicial review (JR) yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra ke MA terkait AD/RT Partai Demokrat, tidak ada gunanya.
Menanggapi itu, Yusril meminta Mahfud tidak banyak berkomentar terhadap perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.
"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung."
Baca juga: Soal Pergantian Panglima TNI, Mensesneg: Kita Masih Cukup Punya Waktu
"Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," kata Yusril, Kamis (30/9/2021).
Yusril mengatakan, pernyataan Mahfud terkait gugatan terhadap AD/ART Demokrat harus dilihat sudut pandangnya.
Apabila memposisikan sebagai politisi yang berpikiran bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, maka ucapan Mahfud mungkin ada benarnya.
Baca juga: Goreng Isu Komunis Lagi, Ini Dua Target yang Diduga Ingin Dicapai Gatot Nurmantyo
"Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," ujar Yusril.
Namun apabila Mahfud berpikir sebagai seorang negarawan, maka pandangannya akan berbeda terkait gugatan tersebut.
Dalam UUD 45 maupun UU, tutur Yusril, secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.
Baca juga: Pengamat: Bicara PKI Tanpa Sebut Nama Gatot Nurmantyo Enggak Seru
"Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara."
"Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis?" Ucapnya.
Ia mengatakan, keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu.
Baca juga: Begini Penampakan Makam Ali Kalora dan Pengawalnya, Tanpa Nisan, Cuma Ditandai Potongan Pohon
Apabila JR ini dikabulkan MA, maka ke depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45.
"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya."
"Jadi, di mana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" Tanya Yusril.
Baca juga: Mahfud MD: AHY, SBY, dan Ibas Tetap Berkuasa di Partai Demokrat Apapun Putusan MA
Yusril menilai Mahfud belum membaca saksama permohonan Uji Formil dan Materil AD ART Partai Demokrat ke MA, sehingga berkomentar di luar konteks.
Mahfud, kata Yusril, hanya concern pada upaya perebutan kekuasaan atau menjatuhkan AHY dalam membaca JR AD/ART Demokrat tersebut.
"Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu."
Baca juga: MAKI Belum Perpanjang SKT, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Soal King Maker
"Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur."
"Saya bekerja profesional sebagai advokat," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengomentari konflik di Partai Demokrat.
Baca juga: Mengaku Sudah Memperjuangkan Nasib 56 Pegawai, Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri
Awalnya, Mahfud ditanya oleh Didik J Rachbini terkait perebutan kekuasaan di Partai Demokrat, dalam kaitannya dengan pemerintah.
Didik menanyakan tudingan sejumlah pihak yang menyebut perebutan kekuasaan di Partai Demokrat merupakan bagian dari akumulasi kekuasaan yang ingin merebut kekuasaan melalui Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Baca juga: Jadikan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Bareskrim Punya 4 Alat Bukti
Mahfud kemudian membantah tudingan tersebut.
Ia mengatakan, apabila Istana ingin melakukan sebagaimana yang ditudingkan tersebut, maka pemerintah bisa saja langsung mengesahkan Kongres Partai Demokrat versi Moeldoko di Medan beberapa waktu lalu.
Namun demikian, kata Mahfud, ia dan Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Minta Tuduhan TNI Disusupi Komunisme Dipertanggungjawabkan, Pangkostrad: Masyarakat Sudah Cerdas
Dalam diskusi tersebut, kata Mahfud, Jokowi kemudian meminta pandangannya terkait aturan hukum soal itu.
Mahfud kemudian menjelaskan kepada Jokowi bahwa secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Jokowi, kata Mahfud, kemudian meminta Mahfud dan Yasonna untuk menegakkan aturan hukum meskipun Moeldoko adalah koleganya.
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK: Inisiatif Kapolri Menunjukkan Kami Sebenarnya Lolos TWK
Mahfud mengatakan, atas dasar itulah Mahfud dan Yasonna mengumumkan untuk tidak mengesahkan Partai Demokrat versi Moeldoko.
Sementara, perkembangan terkini polemik tersebut, kata dia, pemerintah tidak campur tangan.
Mahfud kemudian menyampaikan pandangan hukumnya terkait perkembangan terkini dari konflik Partai Demokrat tersebut.
Baca juga: KISAH Mantan Pangkostrad Minta Tiga Patung Tokoh Penumpas PKI Dimusnahkan, Tak Mau Masuk Neraka
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini, Rabu (29/9/2021).
"Tapi begini ya, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik."
"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," ujar Mahfud.
Baca juga: Lalai, Propam Tetapkan Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece
Mahfud melanjutkan, kalaupun Yusril menang menurut hukum, maka kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan.
Artinya, kata dia, pengurus yang sudah terpilih tetap berlaku.
"Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 30 September 2021: Dosis Pertama 91.079.001, Suntikan Kedua 51.113.360
"Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," ucap Mahfud.
Ia menilai, seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.
Meskipun ia menilai langkah yang dilakukan Yusril dalam ilmu hukum terbilang terobosan, menurutnya Mahkamah Agung tidak berwenang membatalkan AD/ART tersebut.
Baca juga: Pangkostrad: Isu Kebangkitan PKI Kekhawatiran yang Kedaluwarsa, Hadirkan Kebohongan yang Disamarkan
"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan."
"Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya."
"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya."
"Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," beber Mahfud. (Taufik Ismail)