Calon Panglima TNI

Soal Pergantian Panglima TNI, Mensesneg: Kita Masih Cukup Punya Waktu

Dia menyebut, masa tugas Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto masih sampai akhir November.

Editor: Yaspen Martinus
tni.mil.id
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, surat presiden (surpres) terkait calon Panglima TNI bakal diajukan ke DPR secepatnya. 

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Pasal 15

Tugas dan kewajiban Panglima adalah:

1. memimpin TNI;

2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

4. mengembangkan doktrin TNI;

5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;

6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta

12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved