57 Mantan Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri Soal Perekrutan Jadi ASN
Andaikata undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, kata Hotman, mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Sejauh ini, kata juru bicara 57 pegawai, Hotman Tambunan, baru ada obrolan-obrolan yang sifatnya nonformal dari rekan-rekan di Polri.
"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri tanya-tanya, nonformal banget lah," kata Hotman kepada Tribunnews, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: DUA Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Risiko Rendah Bertambah
Hotman mengungkapkan, pertanyaan nonformal itu seperti bagaimana perkembangan terkait wacana perekrutan menjadi ASN di Polri, yang sempat dilontarkan Jenderal Listyo beberapa waktu lalu.
"Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu.
Andaikata undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, kata Hotman, mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.
Baca juga: Jika Terima Tawaran Kapolri, 56 Pecatan KPK Bakal Jadi ASN Bidang Pencegahan Korupsi
Mereka akan lebih dahulu berkonsolidasi, termasuk dengan Ombudsman dan Komnas HAM, yang sebelumnya sudah mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM."
"Ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik."
"Dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," beber Hotman.
Berniat Panggil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memanggil 57 pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka bakal diajak berkomunikasi soal rencana direkrut menjadi ASN Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada bertemu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri.
Baca juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga
"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB."
"Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan, tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan, Polri, BKN, dan Kemenpan RB juga tengah membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut.
Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya
Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lainnya.
"Makanya Bapak Kapolri memerintahkan As SDM, siang dan malam kalau perlu, untuk koordinasi terus dengan BKN dan PAN RB sehingga tidak ada nanti yang dirugikan ya."
"Tapi kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada, sehingga nanti semua berjalan dengan baik dan secepatnya," tuturnya.
Baca juga: 98 Persen Kasus Covid-19 Dunia Didominasi Varian Delta, Mu Tak Sampai Satu Persen
Namun demikian, pihaknya masih belum mengetahui perihal berapa lama pembahasan tersebut.
Argo menuturkan, pihaknya akan mengambil keputusan secepat mungkin.
"Jadi kalau sudah selesai, secepatnya akan kami sampaikan."
Baca juga: Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh
"Kita juga tahu lah, memahami, kita tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini."
"Secepatnya lebih bagus, makanya As SDM Kapolri siang malam pun dia akan bekerja sehingga bisa cepet selesai masalah ini," terangnya.
Bukan Jebakan
Polri meminta eks pegawai KPK tidak khawatir bergabung menjadi ASN Polri.
Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dipastikan bukanlah sebuah jebakan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, perekrutan tersebut merupakan niat baik Kapolri agar tetap bisa menggaet 57 eks pegawai KPK itu, untuk tetap bisa mengabdi kepada negara dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Pakar Prediksi Indonesia Alami Gelombang Tiga Pandemi Covid-19 Tahun Depan, Kemungkinan di Bulan Ini
"Di kepolisian ini tidak ada istilah jebakan."
"Coba kalau dilihat saat Bapak Kapolri menyampaikan konpers berkaitan dengan teman-teman KPK dengan mimik yang fresh."
"Yang kemudian serius dan tentunya ada kelihatan sekali bahwa Bapak Kapolri ini memberikan harapan kepada mereka," papar Argo.
Baca juga: Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Bukan Tersangka Penganiayaan, tapi Terduga Pelanggar Disiplin
Kapolri, kata Argo, menilai 57 eks pegawai yang dipecat KPK ini memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas di lembaga anti rasuah.
Sebaliknya, perekrutan ini juga sebagai kebutuhan organisasi Polri.
"Intinya bahwa polisi serius, karena dengan kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang baik itu ya Polri membutuhkan seperti ini."
Baca juga: Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral
"Jadi ini bukan jebakan, Polri tidak ada jebakan."
"Tapi ini adalah suatu kebutuhan organisasi Polri yang harus kita manfaatkan, dari teman-teman pegawai KPK ini. Jadi ini niat (baik)," bebernya.
Argo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini bisa menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Baca juga: Mahfud MD: AHY, SBY, dan Ibas Tetap Berkuasa di Partai Demokrat Apapun Putusan MA
"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini."
"Karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi melakukan pencegahan korupsi," ucapnya.
Argo menyampaikan, nantinya seluruh mantan pegawai KPK itu akan mendampingi pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Begini Penampakan Makam Ali Kalora dan Pengawalnya, Tanpa Nisan, Cuma Ditandai Potongan Pohon
Selain itu, mereka juga akan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
"Misalnya kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa."
"Kemudian juga berkaitan dengan pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," terangnya. (Ilham Rian Pratama)