Yakin Rezim Firli Bahuri Takkan Lama di KPK, Busyro Muqoddas: Osteoporosis Moral, Harus ke ICU

Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK, dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan KPK menyatakan pemberhentian 57 pegawai sudah mengikuti prosedur. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Busyro Muqoddas, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengikuti perpisahan 57 pegawai yang dipecat karen tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Kamis (30/9/2021).

Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK, dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas.

Bagi dia, pemecatan itu dilakukan tanpa adab.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 30 September 2021: 1.690 Orang Positif, 2.848 Pasien Sembuh, 113 Wafat

"Untuk menguji originalitas dan otentitas pegawai KPK, di antaranya 57 yang dinistakan tanpa alasan hukum, tanpa alasan moral, tanpa alasan keadaban apa lagi," ucap Busyro.

Busyro melanjutkan, justru para pegawai dinistakan oleh pimpinan KPK saat ini.

Dia yakin, rezim KPK saat ini tidak akan lama berkuasa, sebab pemberantasan korupsi telah mengalami 'osteoporosis moral'.

Baca juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga

"Saya yakin bahwa rezim KPK tidak akan lama."

"Sekarang mengalami osteoporosis moral, krisis degradasi moral, sehingga harus dibawa ke ICU," ucapnya.

Legal

Pimpinan KPK menyatakan pemberhentian 57 pegawai sudah mengikuti prosedur.

"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti."

"Hari ini dengan berat hati, akhirnya 58 pegawai itu akhirnya kita berhentikan dengan hormat."

Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya

"Karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Alex menerangkan, pemberhentian Novel Baswedan dkk sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Pemberhentian juga tidak dipermasalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: 98 Persen Kasus Covid-19 Dunia Didominasi Varian Delta, Mu Tak Sampai Satu Persen

"Proses ini sudah lama dan sudah melalui berbagai pengujian, terakhir melalui MK dan MA," terang Alex.

Dia juga menegaskan pemberhentian pegawai bukan kemauan KPK.

Aturan alih status memaksa Lembaga Antikorupsi memecat mereka karena gagal dalam TWK.

Baca juga: Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh

"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu, yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," papar Alex.

KPK juga tidak bisa banyak membantu pegawai yang gagal dalam TWK untuk tetap bekerja di komisi antikorupsi.

Sebab, KPK cuma bisa melakukan pelantikan, sementara proses penerimaan ada di instansi lain.

Sudah Berjuang

Pimpinan KPK mengklaim telah memperjuangkan nasib 57 pegawai yang diberhentikan.

Namun, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pemberhentian terhadap para pegawai korban tes wawasan kebangsaan (TWK) itu tak dapat terbendung.

"Apakah pimpinan memperjuangkan yang awalnya 75 tidak memenuhi syarat (TMS) itu?"

Baca juga: Pakar Prediksi Indonesia Alami Gelombang Tiga Pandemi Covid-19 Tahun Depan, Kemungkinan di Bulan Ini

"Tentu kami berjuang," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Alex mengatakan, KPK telah meminta beberapa instansi terkait untuk menyelamatkan semua pegawai yang gagal dalam tes sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) itu.

Akan tetapi, hanya 24 dari 75 pegawai yang bisa diselamatkan dengan syarat mengikuti pelatihan bela negara.

Baca juga: Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Bukan Tersangka Penganiayaan, tapi Terduga Pelanggar Disiplin

Namun, hanya 18 pegawai yang mau mengikuti pelatihan itu.

Sebanyak enam orang lainnya menolak dan langsung masuk ke barisan pegawai yang akan diberhentikan.

"Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan," sebut Alex.

Baca juga: Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral

Menurut Alex, semua cara sudah dicoba pimpinan untuk mempertahankan para pegawai.

Termasuk, meminta asesor menjelaskan alasan mereka semua gagal dalam TWK.

Namun, sikap ngotot pimpinan tidak bisa dilakukan terus menerus.

Baca juga: Mahfud MD: AHY, SBY, dan Ibas Tetap Berkuasa di Partai Demokrat Apapun Putusan MA

Sebab, pengangkatan pegawai menjadi ASN bukan kewenangan KPK.

"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain, karena ini murni bukan semata-mata putusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk memberhentikan 57 pegawai," jelas Alex.

Sebelumnya, puluhan pegawai KPK yang dipecat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Begini Penampakan Makam Ali Kalora dan Pengawalnya, Tanpa Nisan, Cuma Ditandai Potongan Pohon

Kepergian 57 pegawai yang dinyatakan gagal TWK diwarnai suasana haru. Kepergian mereka juga dilepas oleh para pegawai aktif.

Sementara, pimpinan KPK Firli Bahuri Cs tak menemui puluhan pegawai yang sudah bekerja selama bertahun-tahun itu.

Firli dan empat pimpinan lembaga antirasuah lainnya hanya berada di lantai 15 Gedung KPK. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved