BEGINI Penampakan Meterai Elektronik yang Diluncurkan Pemerintah, Nantinya Bisa Dibeli di Bank
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Baca juga: Apakah 57 Pecatan KPK Harus Dites Wawasan Kebangsaan Lagi untuk Jadi ASN? Ini Kata Polri
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai, melalui sistem meterai elektronik.
Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan 'METERAI ELEKTRONIK', serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut."
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri Soal Perekrutan Jadi ASN
"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, Jumat (1/10/2021).
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Neilmaldrin menjelaskan, peraturan tersebut sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Baca juga: Pimpinan KPK Anggap 57 Mantan Pegawai Tak Bisa Dibina Lagi, Polri: Kita Semua Masih Punya Harapan
Terkait aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
"Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia," beber Neilmaldrin.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 1 Oktober 2021: 2.811 Pasien Sembuh, 1.624 Orang Positif, 87 Meninggal
Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Selain itu, memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.
Uji Coba
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memulai uji coba penjualan meterai elektronik melalui bank, terutama dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga berharap bank di luar Himbara serta PT Telkom Indonesia, dapat ikut berpartisipasi dalam pendistribusian ini.
"Kita berharap seluruh perbankan dan juga tadi perusahaan Telekomunikasi Indonesia," ujarnya dalam acara 'Peluncuran Meterai Elektronik', Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Terus Melawan, 57 Mantan Pegawai KPK Berniat Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
Nantinya, lanjut Sri Mulyani, masyarakat dapat membeli meterai elektronik lewat bank untuk dokumen dengan nilai transaksi tertentu.
"Nanti akan ditunjukkan bahwa transaksi mayoritas adalah transaksi mengandung nilai uang signifikan."
"Kemudian pihak penjual atau penyedia meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut," ucapnya.
Baca juga: Partai Demokrat: Motivasi Yusril Bukan Sebagai Negarawan, tapi Ingin Jadi Hartawan
Dengan demikian, dia menambahkan, nanti akan bisa mulai terlihat bagaimana meterai elektronik itu berjalan atau digunakan.
"Tentu masyarakat akan bertanya, apakah dokumen ini sah kalau saya tidak mencetak dokumennya dan menyimpannya?"
"Karena ini adalah terutama generasi baby boomer atau kolonial seperti zaman saya."
Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut Bekas Pegawai KPK, IPW Nilai Bentuk Pasang Badan Atas Pernyataan Jokowi
"Ini kepenginnya semua dokumen itu printing atau dicetak, disimpan di safe deposit," tutur Sri Mulyani.
Dia menambahkan, karena itu, butuh adanya proses edukasi agar masyarakat yakin terhadap keabsahan dari meterai elektronik.
"Kalau cuma bilang ada di dalam komputer, bahkan kita tidak tahu disimpannya di cloud, cloud itu di mana?"
"Saya tidak lihat, mungkin secara kenyamanan dan keamanan masih perlu harus terus-menerus diedukasi, diyakinkan, dan diuji," papar Sri Mulyani.
Apa Beda dengan Meterai Tempel?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah bekerja sama dengan Perum Peruri, BSSN, dan BPKP untuk memastikan sistem pemeteraian elektronik berjalan sesuai aturan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, meterai elektronik memiliki perbedaan mendasar dari sisi infrastruktur dibanding versi tempel.
"Seperti kami sampaikan tadi bahwa untuk pelaksanaan pemeteraian, infrastruktur mengenai pemeteraian elektronik ini sangat berbeda dengan pemeteraian biasanya," jelasnya.
Baca juga: Kini Bela Moeldoko, Jasa Yusril Sempat Ingin Dipakai Demokrat, tapi Harganya Dianggap Tak Masuk Akal
Suryo menjelaskan, tujuan peluncuran meterai digital untuk memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Khususnya, terkait dengan pemeteraian atas dokumen-dokumen dengan sifat perdata."
"Di mana transaksi kedua belah pihak memang menjadi objek dari undang-undang bea meterai itu sendiri," paparnya.
Baca juga: Meski Belum Temukan Varian Lambda, Mu, dan R1, Pemerintah Tetap Perketat Pintu Masuk
Di samping itu, dia menambahkan, perancangan sistem jalur produksi hingga distribusi meterai elektronik ini tidak hanya melibatkan satu pihak.
"Dapat kami laporkan bahwa dalam pelaksanaannya, Perum Peruri juga tidak sendirian, karena Perum Peruri adalah sebagai pihak pembuat."
"Pendistribusiannya pasti dilakukan pihak lain, termasuk juga pemungut atau memperdagangkan bea meterai."
"Kemudian nantinya sebelum bea meterai itu dimanfaatkan oleh masyarakat," ucap Suryo. (Yanuar Riezqi Yovanda)