Partai Politik

Kini Bela Moeldoko, Jasa Yusril Sempat Ingin Dipakai Demokrat, tapi Harganya Dianggap Tak Masuk Akal

Herzaky menyebut peristiwa itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham, sekitar minggu ketiga Maret 2021.

Editor: Yaspen Martinus
Dok pribadi
Mewakili kepentingan hukum empat anggota Partai Demokrat, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyebut Yusril Ihza Mahendra menawarkan jasa membela DPP Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan membanderol harga Rp 100 miliar.

“Terkait informasi Rp 100 miliar, kami mempersilakan media untuk langsung menanyakannya kepada Bang Andi Arief."

"Beliau yang punya informasi itu. Kami sendiri belum bertemu langsung dengan Bang Andi Arief. Nanti akan kami tanyakan,” ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: DUA Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Risiko Rendah Bertambah

Namun, Herzaky menyebut peristiwa itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham, sekitar minggu ketiga Maret 2021.

Ia mengakui memang ada masukan kepada DPP Partai Demokrat untuk menggunakan Yusril sebagai pengacara Demokrat. Pendekatan pun dilakukan kepada Yusril.

Tapi, kerja sama itu urung dilakukan, karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal, mengingat posisi DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar.

Baca juga: Jika Terima Tawaran Kapolri, 56 Pecatan KPK Bakal Jadi ASN Bidang Pencegahan Korupsi

Seminggu kemudian, Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko.

Artinya, kata Herzaky, keyakinan Partai Demokrat benar, kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar secara hukum dan sah diakui pemerintah.

Kemudian tiga bulan lalu, sekitar Juni 2021, Partai Demokrat mendapatkan informasi ada rencana judicial review dari kubu Moeldoko.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Dua di Papua Barat, Satu di Papua

Sebelumnya, Moeldoko juga sempat memimpin rapat bersama timnya terkait gugatan di PTUN, bertempat di kediamannya di Kompleks Mewah Jalan Kencana Indah, di dekat kawasan bukit golf Pondok Indah Jakarta Selatan.

"Adapun rencana judicial review itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng."

"Menurut informasi, rumah di jalan Lembang yang sering dijadikan tempat berpolitik kelompok KLB itu, sebenarnya adalah rumah negara, tepatnya milik Angkatan Darat," bebernya.

Baca juga: Mau Terus Berantas Korupsi, Pecatan KPK Bentuk IM57+ Institute, Novel Baswedan Jadi Executive Board

Rapat awal Agustus di rumah Moeldoko di Jalan Lembang tersebut, kata Herzaky, dihadiri oleh Joni Alen dan Marzuki Ali.

Rapat itu diawali dengan Zoom Meeting antara KSP Moeldoko dengan Yusril. Baru kemudian dilakukan rapat bersama Tim Yusril terkait teknis pelaksanaannya.

“Nah, ini yang jadi persoalan. Namanya juga ditunjuk sebagai pengacara, ya pasti ada rupiahnya, ada kontraknya."

Baca juga: Yakin Rezim Firli Bahuri Takkan Lama di KPK, Busyro Muqoddas: Osteoporosis Moral, Harus ke ICU

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved