Mau Terus Berantas Korupsi, Pecatan KPK Bentuk IM57+ Institute, Novel Baswedan Jadi Executive Board
Deklarasi ini bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK, Kamis (30/9/2021).
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - 57 pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).
Deklarasi ini bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK, Kamis (30/9/2021).
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, institut tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat oleh KPK, melalui proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang melanggar HAM dan malaadminstratif.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 30 September 2021: 1.690 Orang Positif, 2.848 Pasien Sembuh, 113 Wafat
"Institut ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi."
"Melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi," kata Praswad di gedung lama KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
IM57+ Institute dipimpin oleh executive board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Dir PJKAKI).
Baca juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga
Lalu, Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi), serta Chandra SR (Eks Kabiro SDM).
Selain executive board, terdapat Investigation Board (terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior), Law and Strategic Research Board (beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior), serta Education and Training Board (atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi).
Praswad menegaskan, 57 pegawai yang dipecat KPK merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini, dan IM57+ Institute menjadi rumah untuk terus mengonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi," paparnya.
Orang Bebas
Pimpinan KPK menyatakan 57 pegawai yang dipecat sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi."
"Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya
Alex berkata, KPK menyerahkan keputusan mereka untuk melanjutkan pelabuhan usai pemecatan.