Ini Masalah Baru yang Bisa Timbul di Polri Jika Mantan Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN
Tawaran dari Kapolri untuk para mantan punggawa lembaga anti-rasuah itu lebih merupakan keputusan politik.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 mantan pegawai KPK, menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Bambang mengatakan, jika dilihat dari dinamika saat ini, tawaran dari Kapolri untuk para mantan punggawa lembaga anti-rasuah itu lebih merupakan keputusan politik.
"Memang tawaran Kpolri ini lebih pada keputusan politik."
Baca juga: Apakah 57 Pecatan KPK Harus Dites Wawasan Kebangsaan Lagi untuk Jadi ASN? Ini Kata Polri
"Secara politis, tawaran tersebut memecah kebuntuan akibat kebijakan komisioner KPK terkait kontroversi TWK," kata Bambang kepada Tribunnews melalui pesan singkat, Jumat (1/10/2021).
Jika menilik pada kebutuhan Polri merekrut anggota baru yang notabenenya merupakan 56 pegawai KPK ini, kata dia, tidak terlalu memiliki urgensi.
Sebab, kata Bambang, anggota kepolisian yang memiliki kompetensi menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor), sudah banyak di dalam internal Polri.
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri Soal Perekrutan Jadi ASN
"Karena meski mantan anggota KPK punya kompetensi, tetapi pada dasarnya Polri tidak punya urgensi apapun untuk merekut mereka sebagai anggota kepolisian."
"Anggota kepolisian yang memiliki kompetensi dan kapabilitas penyidik tipikor itu di dalam juga banyak, dan sudah melalui jenjang karier yang lama," ulasnya.
Atas dasar itu, dirinya khawatir jika memang nantinya para eks pegawai KPK benar-benar direkrut untuk menempati posisi sebagai penyidik tipikor, akan menciptakan permasalahan baru di institusi Bhayangkara tersebut.
Baca juga: Pimpinan KPK Anggap 57 Mantan Pegawai Tak Bisa Dibina Lagi, Polri: Kita Semua Masih Punya Harapan
Satu di antara permasalahannya, kata dia, akan mengganggu posisi atau jabatan dari anggota kepolisian yang sudah memiliki masa jabatan lebih lama.
"Dengan merekrut mereka (mantan penyidik KPK), meski secara aturan bisa saja dilakukan, tetapi masih juga akan membuat persoalan baru."
"Misalnya akan mengganggu posisi anggota yang sudah eksis lebih dulu," tuturnya.
Berniat Panggil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memanggil 57 pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka bakal diajak berkomunikasi soal rencana direkrut menjadi ASN Polri.