PPKM Darurat
Anak Usia 12 Tahun Kebawah Boleh Masuk Mal di Tangerang, Ini Aturan Terbaru PPKM dari InMendagri
Aturan baru pada PPKM Jawa Bali yang diperpanjang hingga 18 Oktober membolehkan anak usia 12 tahun kebawah masuk mal.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Begitu pula kegiatan mal di PPKM wilayah level 2 juga menerapkan aturan yang sama dengan level 3.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada evaluasi PPKM 20 September lalu, menyebutkan sejumlah wilayah Jawa dan Bali yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun berada di pusat perbelanjaan atau mal, yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.
"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual lanjutan PPKM beberapa waktu lalu.
Makan boleh 1 jam
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.
Melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pemerintah mengatur kebijakan makan di tempat di restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka.
Baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 3 dan 2 di Jawa-Bali, dengan sejumlah aturan pembatasan sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 18 Oktober 2021, Daerah Level 2 Berkurang
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Inmendagri tersebut yang dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 dan 4, dibatasi satu meja paling banyak 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Lalu, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Densus 88 Ledakkan Bom Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Timbulkan Lubang Hingga Bikin Tanah Longsor
Sedangkan khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Kemudian, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal diisi oleh 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelas bunyi Inmendagri itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Diperluas, Ini Wilayah yang Perbolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal"