PPKM Darurat
Anak Usia 12 Tahun Kebawah Boleh Masuk Mal di Tangerang, Ini Aturan Terbaru PPKM dari InMendagri
Aturan baru pada PPKM Jawa Bali yang diperpanjang hingga 18 Oktober membolehkan anak usia 12 tahun kebawah masuk mal.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kabar gembira buat anak usia 12 tahun ke bawah, sekarang diizinkan untuk masuk Mal atau pusat perbelanjaan.
Salah satu mal yaitu Tangerang City atau Tangcity Mal lewat instagram mengumumkan bahwa anak usia 12 tahun kebawah pada Selasa 5 Oktober 2021 sudah diperbolehkan masuk.
"Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang PPKM, dengan senang hati kami kembali menyambut Anda sekeluarga dengan protokol kesehatan ketat.
Siapkan aplikasi PeduliLindungi Anda, dan tunjukkan sertifikat vaksin (min.dosis pertama) sebelum berkunjung bersama si buah hati," demikian tulis pemberitahuan di instagram Tangcitymal
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM.
Hal ini berdasarkan hasil evaluasi dari penerapan PPKM selama 2 pekan sejak 20 September hingga 4 Oktober 2021.
Baca juga: Aturan Baru PPKM, Makan di Restoran Atau Kafe Kini Boleh Sampai Satu Jam
Salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Kini, ada penambahan sejumlah kabupaten/kota di wilayah PPKM level 3 di Jawa dan Bali yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.
Wilayah tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Depok, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.
Penyesuaian ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," bunyi Inmendagri tersebut.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 Oktober 2021: Suntikan Pertama 94.939.217, Dosis Kedua 53.656.921
Mal boleh dikunjungi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Untuk penerapan protokol kesehatannya akan diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Meski anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal, tetapi tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan tetap belum diizinkan beroperasional.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait," tulis Inmedagri No. 47.