Virus Corona

Tempat Fitnes Kembali Dibuka dan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal di Kota Tangerang

Aturan dilonggarkan antara lain anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal, konter makanan dan minuman di bioskop kembali dibuka.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Suasana Mal Tangcity saat hari pertama pelonggaran peraturan PPKM di Kota Tangerang, Selasa (5/10/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, hingga 18 Oktober 2021.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, Pemkot Tangerang melakukan beberapa penyesuaian di berbagai sektor dalam perpanjangan PPKM level 3 tersebut.

Aturan dilonggarkan antara lain anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal, konter makanan dan minuman di area bioskop kembali dibuka.

"Tempat-tempat kebugaran seperti fitness atau gym juga sudah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen, pastinya dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ujar Arief Wismansyah kepada awak media, Selasa (5/10/2021).

"Dan yang paling penting adalah setiap pengunjung mal, bioskop, dan tempat fitness itu wajib melakukan scane dengan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya. 

Baca juga: Anak Usia 12 Tahun Kebawah Boleh Masuk Mal di Tangerang, Ini Aturan Terbaru PPKM dari InMendagri

Baca juga: Aturan Baru PPKM, Makan di Restoran Atau Kafe Kini Boleh Sampai Satu Jam

Suasana Mall Tangcity saat hari pertama pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Selasa (5/10/2021). PPKM level 3 di Kota Tangerang diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Suasana Mall Tangcity saat hari pertama pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Selasa (5/10/2021). PPKM level 3 di Kota Tangerang diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Arief menambahkan, selama dilakukan pelonggaran, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan pengawasan di pusat kebugaran yang sudah beroperasi.

Dia berharap, kesadaran masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap harus dipatuhi.

"Ada teman-teman Satpol PP yang melakukan monitoring nanti di titik-titik yang kita lakukan penyesuaian," kata Arief.

"Makanya meskipun sudah ada yang mulai bosan dengan situasi ini, tapi saya tetap harapkan semua masyarakat Kota Tangerang disiplin menjalankan prokes," ujarnya lagi.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 Oktober 2021, Blitar Jadi Daerah Pertama Masuk Level 1

Baca juga: Meski Aturan PPKM Dilonggarkan, Kepatuhan Masyarakat Jalankan Prokes Terus Meningkat

Ibu membawa buah hatinya yang berusia di bawah 12 tahun di Mall Tangcity saat hari pertama pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Selasa (5/10/2021). PPKM level 3 di Kota Tangerang diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Ibu membawa buah hatinya yang berusia di bawah 12 tahun di Mall Tangcity saat hari pertama pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, Selasa (5/10/2021). PPKM level 3 di Kota Tangerang diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com, pada pukul 15.00 WIB, intensitas pengunjung Tangcity Mall sudah mulai meningkat dari sebelumnya.

Pasalnya, mulai hari ini Tangcity Mall sudah mengizinkan anak-anak memasuki area mal dengan dilakukan pendampingan.

Umumnya, orangtua membawa putera-puteri ke mal untuk bermain, berbelanja mainan anak-anak, hingga menemani jajan kuliner anak.


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved