Disuruh Lapor, Novel Baswedan: KPK dan Dewas Diberi Wewenang Cari Bukti, Bukan Menunggu Diberi
Laporan tersebut, kata KPK, harus disertai pada bukti dan fakta, bukan hanya didasarkan dari opini.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas meminta Novel Baswedan melapor, jika mengetahui sosok delapan orang dalam mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di KPK.
Laporan tersebut, kata KPK, harus disertai pada bukti dan fakta, bukan hanya didasarkan dari opini.
Novel Baswedan lantas menjawab permintaan KPK dan Dewan Pengawas tersebut.
Baca juga: Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19 Tiga Pekan Beruntun, Kuning Bertambah, Oranye Menyusut
Dia meminta KPK dan Dewan Pengawas jemput bola mencari informasi tentang delapan orang dalam Azis Syamsuddin di komisi antikorupsi.
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," cuit Novel di akun Twitter @nazaqistsha, Rabu (6/10/2021).
Novel bersikukuh orang dalam Azis Syamsuddin nyata di KPK. Dia berharap dugaan itu tidak dilupakan.
Baca juga: Tak Jadi di Jaktim, Dua Tersangka Penembak 6 Anggota FPI Bakal Disidang di PN Jakarta Selatan
"Yang jelas Robin (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju) enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" Cuit Novel.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin disebut memiliki 'orang dalam' di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Salip Jepang, Indonesia Kini Peringkat Lima Suntikkan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19
Hal itu terungkap dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terdakwa bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui hal itu sejak lama.
Novel adalah satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: Polri dan Mantan Pegawai KPK Bertemu Bahas Perekrutan Jadi ASN, Bakal Ada Pertemuan Selanjutnya
Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.
Mulanya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dkk.
"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Baca juga: HUT ke-76 TNI, Jokowi Minta Kebijakan Belanja Diubah Jadi Investasi Pertahanan yang Berkelanjutan
Febri sudah memberi izin cuitannya dikutip Tribunnews.
Padahal, lanjut Febri dalam cuitan yang sama, yang pertama kali membongkar kasus Robin, lalu melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK, ialah penyidik/penyelidik yang sudah dipecat KPK, yakni Novel Baswedan dkk.