Pemilu 2024

Jadwal Pemilu 2024 Belum Disepakati, PDIP dan Golkar Dorong Jokowi Kumpulkan Ketua Umum Parpol

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para ketua umum partai politik.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Komisi II DPR dan pemerintah belum menyepakati jadwal Pemilu serentak 2024. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi II DPR dan pemerintah belum menyepakati jadwal Pemilu serentak 2024.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para ketua umum partai politik.

"Menurut hemat saya malah perlu untuk Presiden mengundang ketua umum parpol."

Baca juga: Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19 Tiga Pekan Beruntun, Kuning Bertambah, Oranye Menyusut

"Mendiskusikan tentang hal-hal yang pokok yang prinsip terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024, dan pemilihan kepala daerah tahun 2024," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Arif menilai masih banyak perbedaan yang harus diinventarisir.

Mulai dari penyusunan jadwal tahapan, hingga program Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca juga: Tak Jadi di Jaktim, Dua Tersangka Penembak 6 Anggota FPI Bakal Disidang di PN Jakarta Selatan

"Misalnya juga soal kewajiban pelantikan serentak yang diatur dalam pasal 163, 164, dan 164 a UU 10/2014."

"Serta pasal 201 ayat 7 menyangkut keserentakan pelantikan, menyangkut akhir masa jabatan yang serentak, nah itu bagaimana penyesuaiannya dengan pemilu kita."

"Sementara sudah kita putuskan sejak lama bahwa tidak ada perubahan terhadap Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu, dan Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 10 tahun 2016," tuturnya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Jadi Empat, Ada di Papua, Papua Barat, dan Maluku

Senada, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong Presiden Jokowi melakukan komunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik.

Hal itu untuk mencari konsep dan desain yang ideal terkait pelaksanaan Pemilu 2024, yang kini memiliki dua opsi, yakni 15 Mei 2024 dari pemerintah, dan 27 Februari dari KPU.

"Karena begini, pemilu ini adalah hajatan kita semua, bukan hanya KPU, Kemendagri, Komisi II, tapi hajatan kita semua," ucap Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Mendagri Ada Rapat di Istana, Komisi II DPR Tunda Penetapan Jadwal Pemilu 2024

Karena itulah, Doli berpendapat perlu dibangun konsensus bersama.

"Tentu dalam mekanisme formal direpresentasikan pemerintah dan DPR, tapi di sana ada unsur parpol yang sekaligus kontestan pemilu," ucap Doli.

Ketua Komisi II itu mengatakan, semakin banyak konsolidasi, termasuk yang dilakukan Presiden Jokowi kepada pihak-pihak tersebut, maka juga makin banyak manfaatnya.

Baca juga: Novel Baswedan Mengaku Sudah Laporkan Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin, Dewas KPK Membantah

"Kita bisa mencapai titik temu desain dan konsep Pemilu 2024 itu semakin bagus," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024.

Baca juga: Usul Final Pemerintah Setelah Gelar Simulasi, Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei

Rapat itu turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, di Istana Merdeka, Senin (27/9/2021).

Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif 2024 yang telah disimulasikan, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.

Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: Kepala Densus 88 Ingin KKB Papua Dihadapi Pakai Pendekatan Sindrom Stockholm

Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya, termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei."

"Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," tutur Mahfud di kanal YouTbe Kemenko Polhukam, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Pelaku Perjalanan dari AS dan Turki Bakal Langsung Dikarantina Begitu Tiba di Bandara

Mahfud melanjutkan, apabila nantinya tanggal tersebut telah ditetapkan KPU, maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru untuk ikut Pemilu 2024, harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November 2021.

"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu, berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun. Itu dilarang oleh undang undang," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, jadwal resmi terkait Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.

Baca juga: Ketua DPP Partai Golkar Pastikan Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin

"Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa," cetus Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada April atau Mei.

Hal itu berbeda dari usulan KPU sebelumnya, yaitu pada 21 Februari 2024.

Baca juga: PDIP Bakal Sanksi Kadernya yang Ikut-ikutan Deklarasi Capres 2024

"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada Bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya."

"Atau kalau masih memungkinkan, Mei 2024," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Tito menjelaskan alasan Pemilu 2024 diusulkan pada April atau Mei.

Baca juga: Pesawat Rimbun Air Jatuh di Hutan Papua, Tiga Orang Meninggal, Satu Korban Sudah Dievakuasi

Mantan Kapolri itu menyebut, jika Pemilu 2024 digelar pada Februari, akan memajukan semua tahapan sebelumnya, setidaknya pada Juni 2022.

Hal itu tentu akan berdampak pada memanasnya suhu politik nasional dan daerah yang berdampak pada aspek keamanan dan pembangunan.

"Penentuan hari pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada penahapan."

Baca juga: Ogah Disebut Salurkan Pegawai ke BUMN, Nurul Ghufron: Sejak Kapan KPK Jadi Penyalur Tenaga Kerja?

"Ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik keamanan, eksekusi program-program pemerintah daerah dan lain-lain."

"Bukan hanya pusat, daerah juga, kan semua berdampak."

"Dengan asumsi 21 Februari, ini psikologi publik juga sudah mulai memanas."

Baca juga: Jokowi Berterima Kasih kepada Peternak Ayam yang Bentangkan Poster Keluhkan Harga Jagung Mahal

"Padahal pemerintah baru bergerak Oktober 2019, kira-kira demikian, dan di tengah ini ada pandemi lagi," papar Tito.

Sedangkan untuk Pilkada Serentak 2024, Tito menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan KPU, yaitu digelar pada 27 November 2024.

"Kalau untuk masalah pilkada, karena memang dikunci oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, harus di Bulan November 2024, maka usulan Hari Rabu 27 November kami kira enggak masalah," ucap Tito.

KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 21 Februari.

Usulan itu disampaikan Ilham dalam webinar nasional bertopik 'Roadmap Pemilu 2024', Kamis (17/6/2021).

“Saya sampaikan ini masih belum ditetapkan sama sekali ini."

Baca juga: Disuntik Vaksin Nusantara, Adian Napitupulu: Ketampanan Tidak Berkurang Sama Sekali

"Ini belum diketok dan belum final."

"Ini adalah perhitungan KPU RI dalam menghitung persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depannya,” ujar Ilham.

“Kami mengusulkan dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” jelasnya.

Baca juga: JPU Sebut Julukan Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab: Hati-hati, Jangan Menantang Para Pecinta

Pertimbangan pertama adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan (Pilkada).

“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau pilkada adalah hasil pemilu 2024."

"Nah, kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.

Baca juga: Anggota Hingga Staf Terpapar Covid-19, Komisi VIII DPR Lakukan Lockdown, Rapat Digelar Virtual

Kedua, lanjutnya, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.

Ketiga, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan (Bulan Ramadan).

Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idulfitri.

Baca juga: Gabung Partai NasDem, Sutiyoso Langsung Jadi Anggota Dewan Pertimbangan

“Kita upayakan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan Idulfitri.”

“Nah, ini menjadi catatan kenapa kita ingin adakan pada Bulan Februari 2024,” jelasnya.(Chaerul Umam/Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved