Banyak Aturan yang Dilanggar Jika Langsung Jadi ASN Polri, 57 Pecatan KPK Harus Mulai dari Nol Lagi

Haron memaparkan, harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri. 

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri mengatakan, bakal banyak pelanggaran dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jika merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.  

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri mengatakan, bakal banyak pelanggaran dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jika merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN. 

Di antaranya, melanggar UU 5/2014 tentang ASN, PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Calon PNS Polri.

Apalagi, saat ini status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas. 

Baca juga: Beredar Rekaman Napoleon-Tommy Sumardi Soal Kasus Red Notice, Nama Listyo Sigit Prabowo Disebut

Dengan demikian, kata Haron, ketika 57 orang itu direkrut menjadi ASN, maka harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku, serta tidak boleh ada keistimewaan.

"Ketika sudah menjadi orang bebas, maka ketika direkrut harus dari nol lagi."

"Ini penting agar Kapolri tidak salah skema," ujar Haron dalam diskusi daring, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 7 Oktober 2021: 1.393 Orang Positif, 1.946 Pasein Sembuh, 81 Meninggal

Haron memaparkan, harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri

Apalagi, 57 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan, yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim.

"Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil," paparnya.

Baca juga: KPU Ajukan Dua Opsi Soal Pemilu 2024 dan Pilkada, Pilihan Kedua Perlu Dasar Hukum Baru

Dia juga mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak?

Karena, saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya. 

"Sementara ada calon PNS seperti guru yang juga perlu diangkat statusnya," tutur Haron.

Baca juga: Turis Asing Bakal Dikarantina 8 Hari Saat Tiba di Bali, Sandiaga Uno Tegaskan Tak Ada Biaya Tambahan

Dia memaparkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi ASN, mulai dari usia, dan latar belakang pendidikan.

Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun, S2 harus berusia 34 tahun, dan S3 harus berusia 36 tahun. 

Oleh karena itu, jika usia melewati dari latar pendidikannya, maka tidak bakal diterima sebagai ASN.

Baca juga: Partai Demokrat Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum, Yusril: Jeruk Makan Jeruk, Saya Gembira

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved