UMKM
Pelaku UMKM Bisa Urus Merek Dagang Gratis Lewat Dinas Perindagkopukm Kota Tangerang
Pemkot Tangerang fasilitasi kepengurusan merek dagang secara gratis, agar semua agar UMKM dapat bangkit dan berdaya saing.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kabar gembira, bagi pelaku usaha kecil menengah atau UKM yang belum punya merek dagang secara resmi, bisa mendapatkan gratis.
Mengurus merek dagang itu tidak murah, jika daftar mandiri pelaku UMKM sesuai regulasi akan membayar kepada Negara melalui DJKI kemenkumham sebesar 1,8 juta.
Nah saat ini Pemkot Tangerang fasilitasi kepengurusan merek dagang secara gratis, agar semua agar UMKM dapat bangkit dan berdaya saing.
Masa pendaftaran dari 1-29 Oktober 2021.
Syarat :
- Usaha dan tinggal di Kota Tangerang
- Modal usaha maksimal 50 juta
- Harus KTP Tangerang
Baca juga: ABK UMKM Ajarkan Anak Kebutuhan Khusus Lebih Mandiri dengan Tampung Karya untuk Dipasarkan
Dokumen yang harus dilengkapi untuk daftarkan merek dagang:
- Fotocoy KTP
- Foto merek atau logo dagang
- Foto kopi NIB (cara urusnya ada di artikel ini)
- Sediakan materai 10.000
- Mengisi formulir dan surat pernyataan data didownload pada menu pengumuman di website : https://disindagkopukm.tangerangkota.go.id/
Pemohon bisa membawa dokumen di atas dan datang langsung ke Dinas Perindagkopukm, Gedung Cisadane lantai 1 Jalan KS Tubun No. 1 Kota Tangerang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/merek-dagang-gratis1.jpg)