Sabtu, 25 April 2026

UMKM

Pelaku UMKM Bisa Urus Merek Dagang Gratis Lewat Dinas Perindagkopukm Kota Tangerang

Pemkot Tangerang fasilitasi kepengurusan merek dagang secara gratis, agar semua agar UMKM dapat bangkit dan berdaya saing.

instagram@kec_periuk
Pemkot Tangerang membuka kesempatan pelaku UMKM untuk mengurus merek dagang secara gratis 

- Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS go id dengan username dan password yang telah Anda terima di email

- Atau Anda bisa download panduannya Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

B. Membuat Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah

Pastikan Anda telah memiliki HAK AKSES

Buka laman oss.go.id dan pilih MASUK

Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK

Setelah itu, klik menu PERIZINAN BERUSAHA dan pilih PERMOHONAN BARU

Klik PERSEORANGAN dan lengkapi Data Pelaku UsahaLengkapi Data Pelaku Usaha Orang Perseorangan (jika pelaku usaha Perseorangan)

Atau, Lengkapi Data Pelaku Badan Usaha (jika pelaku usaha merupakan Badan Usaha)

Lengkapi Data Usaha, dan isi data yang diminta untuk mengisi data KBLI, klik INFORMASI di halaman depan situs oss go id pilih KBLI 2020, atau klik disini KBLI 2020

Ketik nama jenis usaha di kotak PENCARIAN, misalnya: “tekstil” dan semacamnya

Lalu, catat kode jenis kegiatan usaha di daftar KBLI

Setelah itu, masukkan kode itu di kolom data yang diminta

Kemudian, klik tombol SELANJUTNYA

Lengkapi DATA PRODUK/JASA dan Detail Usaha

Periksa kembali Daftar Kegiatan Usaha dan klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA

Sistem akan menampilkan PERNYATAAN MANDIRI, Baca, Pahami, dan Centang semua, lalu klik LANJUT

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi (jika ada), Izin Lingkungan (jika ada) dan Izin Usaha (jika ada)

Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak disclaimer

Lalu, klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA

Setelah masuk halaman TERBIT NIB, silakan klik CETAK NIB, pada halaman ini Anda juga dapat mencetak Pernyataan Mandiri

Atau Anda bisa Download panduannya Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah

Jika Anda mengalami kendala saat membuat NIB secara online, Anda bisa mengirimkan email ke kontak@oss.go.id

Bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), NIB dan IUMK ini sangatlah dibutuhkan untuk kenyamanan usaha UMKM yang sedang dirintis.

Maka dari itu, ada bagusnya sekiranya Anda membuatnya sesegera mungkin

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved