Selasa, 21 April 2026

UMKM

Pelaku UMKM Bisa Urus Merek Dagang Gratis Lewat Dinas Perindagkopukm Kota Tangerang

Pemkot Tangerang fasilitasi kepengurusan merek dagang secara gratis, agar semua agar UMKM dapat bangkit dan berdaya saing.

instagram@kec_periuk
Pemkot Tangerang membuka kesempatan pelaku UMKM untuk mengurus merek dagang secara gratis 

Info lebih lanjut  bisa hubungi di nomer WhatsApp : 082298537431 (Fahrul) dan 082310624996 (Amin) 

Cara mengurus NIB

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha yang sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Disamping itu NIB juga berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor/API jikalau perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan impor, dan Kepabeanan jikalau perusahaan melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.

Para pelaku usaha yang telah masuk ketegori Usaha Kecil Menengah (UKM), hendaknya mendaftarkan usahanya supaya terdaftar secara legal di pemerintahan.

Adapun yang wajib dibuat ialah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Legalitas seperti ini sangatlah anda butuhkan saat berkeinginan mengajukan tender maupun yang lainnya.

Dengan adanya regulasi ini, tentunya pelaku usaha atau pemberi modal dapat menjalankan pengurusan perizinan berusaha dengan mudah dan cepat.

Diharapkan bisa memudahkan pemberi modal atau pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha di Indonesia.

Nantinya pelaku usaha atau pemberi modal akan menerima NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa wajib membawa berkas-berkas prasyarat yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan saja.

Sistem ini dipelopori untuk menuntaskan persoalan perizinan yang terkesan berbelit-belit dan lebih lama.

Dengan pelaksanaan perizinan lebih cepat diharapkan pelaksanaan berusaha dapat dipercepat.

Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 perihal “Percepatan Pelaksanaan Berusaha”.

Izin usaha bisa dibuat dengan sangat mudah, kalian bisa membuat surat keterangan usaha berupa NIB dan IUMK secara online, tanpa mesti datang ke lokasi perizinan di setiap daerah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved