Polri Pastikan Tak Bakal Lakukan Seleksi untuk Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN

Kata Ramadhan, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk membahas proses rekrutmen tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
Wikipedia
Polri tidak akan melakukan proses seleksi terhadap 57 eks pegawai yang dipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Apalagi, saat ini status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas. 

Baca juga: Beredar Rekaman Napoleon-Tommy Sumardi Soal Kasus Red Notice, Nama Listyo Sigit Prabowo Disebut

Dengan demikian, kata Haron, ketika 57 orang itu direkrut menjadi ASN, maka harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku, serta tidak boleh ada keistimewaan.

"Ketika sudah menjadi orang bebas, maka ketika direkrut harus dari nol lagi."

"Ini penting agar Kapolri tidak salah skema," ujar Haron dalam diskusi daring, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 7 Oktober 2021: 1.393 Orang Positif, 1.946 Pasein Sembuh, 81 Meninggal

Haron memaparkan, harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri

Apalagi, 57 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan, yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim.

"Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil," paparnya.

Baca juga: KPU Ajukan Dua Opsi Soal Pemilu 2024 dan Pilkada, Pilihan Kedua Perlu Dasar Hukum Baru

Dia juga mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak?

Karena, saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya. 

"Sementara ada calon PNS seperti guru yang juga perlu diangkat statusnya," tutur Haron.

Baca juga: Turis Asing Bakal Dikarantina 8 Hari Saat Tiba di Bali, Sandiaga Uno Tegaskan Tak Ada Biaya Tambahan

Dia memaparkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi ASN, mulai dari usia, dan latar belakang pendidikan.

Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun, S2 harus berusia 34 tahun, dan S3 harus berusia 36 tahun. 

Oleh karena itu, jika usia melewati dari latar pendidikannya, maka tidak bakal diterima sebagai ASN.

Baca juga: Partai Demokrat Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum, Yusril: Jeruk Makan Jeruk, Saya Gembira

"Kalau langsung jadi ASN maka jadi aneh."

"Jika hal tersebut dilanggar maka ketatanegaraan yang ditekuk-tekuk," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved