Polri Pastikan Tak Bakal Lakukan Seleksi untuk Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN

Kata Ramadhan, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk membahas proses rekrutmen tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
Wikipedia
Polri tidak akan melakukan proses seleksi terhadap 57 eks pegawai yang dipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Haron mengatakan, Polri adalah lembaga hukum, bukan perusahaan swasta yang bisa bertindak semaunya.

Baca juga: Gugatan Rp 2 Triliun kepada Setya Novanto Ditolak PN Jaksel, Fredrich Yunadi Banding ke PT DKI

Oleh karena itu, ketika seseorang menjadi ASN Polri, maka harus sesuai UU ASN Nomor 4 Tahun 2014, dan PP 11/2017.

Apalagi, ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan merekrut 57 mantan pegawai KPK, tidak dilakukan secara resmi.

Sementara, Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, masalah perekrutan 57 mantan pegawai KPK memang ruwet.

Baca juga: Pekan Depan Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing, 35 Hotel Ditunjuk Jadi Tempat Karantina

Karena, banyak hal yang akan terlanggar jika 57 mantan pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri.

Belum lagi 57 mantan pegawai KPK tersebut dinilai tidak Pancasilais dan tidak NKRI.

"57 mantan pegawai KPK ini dilabeli tidak Pancasilais dan tidak NKRI."

Baca juga: Vaksin Covid-19 Zifivax Buatan Cina Kantongi Izin BPOM, Efikasi 81,71 Persen, Harus Tiga Kali Suntik

"Mantan koruptor saja ketika dibina bisa menjadi Pancasilais dan NKRI."

"Sementara, 57 mantan pegawai KPK itu dinilai tidak Pancasilais dan NKRI."

"Jadi kalau begini siapa yang lebih Pancasilais?" Paparnya.

Baca juga: Bareskrim Masih Pelajari Laporan Dugaan Ujaran Rasisme Natalius Pigai dan Kumpulkan Bukti

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri.

Keinginan itu disampaikan Listyo dengan berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu.

Listyo menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan Cs.

Baca juga: KPK Tangani 1.291 Kasus Sejak 2004 Hingga Juni 2021, Angggota DPR dan DPRD Paling Banyak Terciduk

Kata Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.

Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved