Polri Pastikan Tak Bakal Lakukan Seleksi untuk Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN

Kata Ramadhan, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk membahas proses rekrutmen tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
Wikipedia
Polri tidak akan melakukan proses seleksi terhadap 57 eks pegawai yang dipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Polri tidak akan melakukan proses seleksi terhadap 57 eks pegawai yang dipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menerima 57 mantan pegawai KPK itu jika mereka bersedia menjadi ASN Polri.

"Tidak ada seleksi, artinya kami menawarkan."

Baca juga: Pemindahan ke Lapas Cipinang Belum Disetujui Pengadilan, Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim

"Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri."

"Tentu dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Kata Ramadhan, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk membahas proses rekrutmen tersebut.

Baca juga: Akhir Tahun Diprediksi Terjadi Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19, Kasatgas Yakin Bisa Dikendalikan

Khususnya, terkait posisi yang akan ditempati 57 eks pegawai KPK tersebut.

"Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua."

"Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya."

Baca juga: Relawan Deklarasikan Sahabat LBP, Jubir Tegaskan Luhut Sama Sekali Tak Niat Maju di Pilpres 2024

"Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," jelasnya.

Ramadhan juga memastikan tidak ada kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK tersebut.

"Tidak ada kendala, dan prosesnya berjalan lancar dan masalah waktu saja," terangnya.

Banyak Aturan Berpotensi Dilanggar

Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri mengatakan, bakal banyak pelanggaran dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jika merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN. 

Di antaranya, melanggar UU 5/2014 tentang ASN, PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Calon PNS Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved