Pemilu 2024
Beban Kerja Tak Ringan, Mendagri Ingin Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Kuat dari Berbagai Tekanan
Penyerahan itu diterima langsung oleh 11 anggota tim seleksi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan Keppres 120/P/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027, kepada anggota tim seleksi terpilih.
Penyerahan itu diterima langsung oleh 11 anggota tim seleksi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).
“Pada siang ini, kita baru saja selesai melaksanakan acara menyerahkan surat Keputusan Presiden kepada Tim Pansel (Timsel) yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden,” kata Tito.
Baca juga: Rapor Pengendalian Covid-19 Dunia, Indonesia Peringkat 54, Terbaik di Asia Tenggara
Mendagri menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan simbol amanah dari Presiden Joko Widodo telah diberikan kepada anggota tim seleksi. Keppres tersebut diterima Mendagri pada 11 Oktober 2021.
Tito menegaskan, pihaknya akan mendukung kerja tim seleksi dalam merekrut calon anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027.
Ia menegaskan, tim seleksi tersebut bekerja secara independen.
Baca juga: Masih Koordinasi, Densus 88 Belum Limpahkan Munarman kepada Jaksa
Kemendagri, lanjutnya, hanya akan memberikan masukan berupa berbagai terobosan kreatif untuk mendukung penyelenggaran Pemilu.
“Dari Kemendagri tentunya tidak (ikut) campur, mengintervensi kerja, dan ini (Tim Seleksi) adalah kerjanya yang independen,” terang Mendagri.
Tito berharap, siapa pun yang terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027, adalah sosok yang sehat secara jasmani, rohani, dan kuat dari berbagai tekanan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Tak Punya Orang Dalam di KPK Selain AKP Stepanus, KPK Tidak Menyerah
Hal itu penting, mengingat pada 2023 hingga 2024 menjadi momen tahun politik yang memiliki beban kerja tak ringan.
Mereka yang terpilih juga diharapkan merupakan sosok yang dapat bekerja sama, baik dalam tim maupun instansi terkait lainnya, dengan tetap bekerja secara independen.
“Ada pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, legislatif tingkat I, tingkat II, dilakukan secara serentak."
Baca juga: Mantan Pegawai KPK Sepakat dengan Polri yang Takkan Lakukan Seleksi untuk Perekrutan ASN
"Dilanjutkan dengan pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Jogja dan daerah tingkat II di DKI, jadi sangat banyak,” beber Tito.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Baca juga: Bekas Wali Kota Tanjungbalai Bilang Penyidik KPK yang Tangani Kasusnya Kelompok Taliban
Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027.
"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Berdasarkan Keppres yang diteken pada 8 Oktober 2021 tersebut, berikut ini nama 11 pansel:
Baca juga: Gelar Kongres Usai Kepergian Rachmawati Sukarnoputri, Partai Pelopor Ganti Nama Jadi Partai Perkasa
1. Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro: Ketua
2. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah: Wakil
3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar: Sekretaris
4. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Anggota
5. Akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman: Anggota
6. Akademisi UI Hamdi Muluk: Anggota
7. Akademisi UGM Endang Sulastri: Anggota
8. Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna: Anggota
9. Ketua Asosiasi Pesantren NU Abdul Ghaffar Rozin: Anggota
10. Aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana: Anggota
11. Komisioner Kompolnas Poengky Indarty: Anggota.
Tito mengatakan, berdasarkan pasal 22 dan 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
Oleh karena itu, pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.
"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," terangnya.
Tahapan Seleksi
Bahtiar, Sekretaris pansel calon anggota KPU dan Bawaslu mengatakan, pihaknya akan langsung bekerja melakukan tahapan seleksi, setelah terbitnya Keppres 120/P/2021.
"Bahwa timsel (pansel) ini akan segera bekerja tentu mendasari UU yang tersedia."
"Jadi saya selaku sekretaris timsel, tim seleksi akan segera berkoordinasi dengan seluruh ketua, wakil ketua, dan anggota tim seleksi, yang telah ditunjuk dan keputusan presidennya sudah di tangan saya."
Baca juga: Pemindahan ke Lapas Cipinang Belum Disetujui Pengadilan, Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
"Dan tugas saya hari ini juga untuk menyampaikan kepada beliau yang ditugaskan negara," kata Bahtiar dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Polpum Kemendagri tersebut mengatakan, pansel akan menjalankan amanah sebaik-baiknya dan bekerja secara independen.
Pansel akan melaporkan langsung hasil seleksi kepada Presiden.
Baca juga: Akhir Tahun Diprediksi Terjadi Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19, Kasatgas Yakin Bisa Dikendalikan
"Tim seleksi ini sama dengan 5 tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," tuturnya.
Tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah:
- Mengumumkan pendaftaran calon, yang jadwalnya akan diputuskan oleh timsel;
- Menerima pendaftaran bakal calon;
- Melakukan penelitian administrasi bakal calon;
- Mengumumkan hasil penelitian administrasi;
- Melakukan seleksi tertulis;
- Melakukan tes kesehatan;
- Melakukan serangkaian tes psikologi;
- Mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus tes tertulis, tes kesehatan; dan tim psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
- Melakukan wawancara;
- Menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027.
- Menyampaikan 14 nama calon anggota dan KPU dan 10 nama calon Bawaslu tersebut kepada Presiden.
"Nanti oleh Bapak Presiden dilanjutkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test," katanya. (Fransiskus Adhiyuda)