Bekas Pegawai KPK Mau Bikin Parpol, Namanya Partai Serikat Pembebasan
Target mereka hanya membuat partai untuk menampung keinginan rakyat yang ingin politik bersih dari sifat koruptif.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Rasamala Aritonang bersama rekan-rekannya bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana membuat partai politik (parpol).
Namun, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengaku tak mau buru-buru.
"Kita pelan-pelan, gagasan ini bergulir dulu."
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap SBY Pernah Empat Kali Menawarinya Jadi Hakim MK, Semuanya Ditolak
"Kita ketemu dulu nanti dengan beberapa tokoh atau pihak di luar kita."
"Yang menurut kita punya visi besar, kredibilitas baik di publik," ujar Rasamala saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Rasamala tidak menarget parpol itu bisa ikut pesta politik pada 2024.
Baca juga: Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, PKS: Terbuka Lebar Peluang Politisasi Riset
Target mereka hanya membuat partai untuk menampung keinginan rakyat yang ingin politik bersih dari sifat koruptif.
"Kita enggak mau muluk-muluk," ucap Rasamala.
Menurut dia, saat ini teman-teman mantan pegawai KPK mau berdiskusi lebih dahulu dengan politisi senior di Indonesia.
Baca juga: Epidemiolog UI Ungkap Awalnya Kelompok Lansia Tak Masuk Usulan Prioritas Vaksinasi Covid-19
Saran dari politisi senior dibutuhkan mereka untuk menentukan haluan.
"Nah, itu nanti kita mau diskusi dulu lebih jauh, baru kita bicara lebih jauh soal itu."
"Lakso Anindito, Hotman (Tambunan), dan ada beberapa orang lagi."
Baca juga: DAFTAR 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ada Buaya Jantan Hingga Urat Seribu
"Saya juga dalam waktu dekat sedang mengupayakan untuk ketemu tokoh-tokoh untuk minta pandangan dan masukkan," beber Rasamala.
Ia juga mengungkapkan nama parpol yang akan dibentuknya tersebut, yaitu Partai Serikat Pembebasan dengan ideologi Pancasila yang hakiki.
"Memang tantangannya tidak mudah, karena syarat pendirian parpol kan memang rumit, tetapi layak dicoba."
Baca juga: Surya Paloh Ingin Partai NasDem Gelar Konvensi Capres 2024 Jika Sudah Punya Mitra Koalisi
"Kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kami bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," paparnya.
Sebelumnya, Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana mendirikan partai politik (parpol).
Rencana tersebut sebagai tujuan karier berikutnya, pasca-dipecat dari lembaga anti-rasuah.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 14 Oktober 2021: Dosis Pertama 104.308.702, Suntikan Kedua 60.422.073
Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs, lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.
"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impak besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Eks Wali Kota Tanjungbalai Mengaku Diarahkan Lili Pintauli Hubungi Pengacara Bernama Arief Aceh
Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.
Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.
Baca juga: Saat Dikenalkan Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Sarankan Syahrial Berkomunikasi Pakai Signal
"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," paparnya.
Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.
Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana.
Orang Bebas
Pimpinan KPK menyatakan 57 pegawai yang dipecat sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi."
"Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya
Alex berkata, KPK menyerahkan keputusan mereka untuk melanjutkan pelabuhan usai pemecatan.
Komisi antikorupsi tidak akan melupakan jasa mereka selama bekerja.
"Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai," ucap Alex.
Baca juga: 98 Persen Kasus Covid-19 Dunia Didominasi Varian Delta, Mu Tak Sampai Satu Persen
Alex berharap mereka semua tetap menjaga muruah KPK setelah berlabuh di tempat lain, utamanya soal integritas.
"Kami berharap di mana pun nanti mereka bekerja, nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh di KPK ini juga akan dibawa di tempat kerja mereka yang baru."
"Dan bisa membawa perubahan di instansi-instansi baru."
Baca juga: Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh
"Atau nanti kalau bisa di BUMN, bisa membawa perubahan yang cukup signifikan terkait nilai-nilai integritas," harap Alex.
KPK, lanjut Alex, berharap semua integritas yang tergabung di diri mereka bisa membuat Indonesia makin bebas dari sikap koruptif.
Integritas mereka diharap bisa mengubah instansi pelabuhan selanjutnya menjadi perusahaan, lembaga, atau instansi yang bebas dari kasus korupsi.
"Jadi, pemberantasan korupsi bukan cuma di KPK, tapi juga dilakukan lewat lembaga-lembaga yang lain," ucap Alex.
Bantah Lepas Tangan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah pihaknya lepas tangan terhadap 57 pegawai yang dipecat pada Kamis (30/9/2021).
Alex mengklaim KPK sudah membantu Novel Baswedan dkk untuk mencari kerja.
"KPK sebetulnya sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga."
Baca juga: Pakar Prediksi Indonesia Alami Gelombang Tiga Pandemi Covid-19 Tahun Depan, Kemungkinan di Bulan Ini
"Kami tidak kemudian membuang diri, kami tetap memperhatikan," tutur Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Alex berujar, pencarian pekerjaan itu cuma dilakukan jika diminta pegawai.
KPK enggan memaksa pegawai, jika menilai bantuan pencarian pekerjaan tidak sesuai dengan pemikiran mereka.
Baca juga: Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Bukan Tersangka Penganiayaan, tapi Terduga Pelanggar Disiplin
"Tentu, itu semua didasarkan atas permohonan dari pegawai. Kami akan memberikan atau memfasilitasi," ucapnya.
Alex juga mengatakan, upaya pencarian pekerjaan di tempat lain itu merupakan program lama KPK.
KPK otomatis bisa memasukkan pegawainya ke instansi lain untuk menghilangkan sikap koruptif di sana.
Baca juga: Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral
"Dulu sebelumnya kita juga punya program akan menempatkan pegawai KPK di instansi pemerintah dan BUMN strategis menjadi integrity officer, atau pegawai KPK yang kita taruh di sana," jelas Alex.
KPK berharap jika tawaran itu diterima, nilai integritas pegawai negeri makin tinggi.
Alex meyakini korupsi bisa hilang jika tawaran itu diterima.
Baca juga: Mahfud MD: AHY, SBY, dan Ibas Tetap Berkuasa di Partai Demokrat Apapun Putusan MA
"Kalau mereka nanti 57 pegawai itu bisa berkarya di tempat lain, nilai-nilai KPK ikut mereka bawa di tempat kerja yang baru, membawa perubahan."
"Itu tentu menjadi kekuatan kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi," beber Alex. (Ilham Rian Pratama)