DAFTAR 18 Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Temuan BPOM, Bisa Bikin Iritasi Kulit

Temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
BPOM merilis 18 produk kosmetika yang mengandung bahan kimia berbahaya, hasil dari pengawasan selama pandemi Covid-19. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 18 produk kosmetika yang mengandung bahan kimia berbahaya, hasil dari pengawasan selama pandemi Covid-19,

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengatakan, kosmetika juga menjadi perhatian BPOM, karena kerap mengandung bahan kimia berbahaya terhadap kesehatan.

Ia mengatakan, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.

Baca juga: Bukan dari Azis Syamsuddin, Robin Pattuju Kenal Mantan Wali Kota Tanjungbalai dari Ajudan

Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman).

"Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)”, jelas Reri saat memberikan keterangan pers terkait Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, Rabu (13/10/2021).

Berikut ini daftar 18 produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya:

Baca juga: Saat Dikenalkan Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Sarankan Syahrial Berkomunikasi Pakai Signal

1. KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream

2. EXTICA - Fabulous Matte Lipstick #13 Morange

3. EXTICA - Fabulous Shiny Lipstick #112 Vibrant Rose

4. EXTICA - Fabulous Matte Lipstick #09 Tulip Red

5. PAKALOLO Lipstick 05

6. PAKALOLO Lipstick 12

7. PAKALOLO Lipstick 03

8. PAKALOLO Lipstick 06

9. PAKALOLO Lipstick 10

10. PAKALOLO Lipstick 11

11. PAKALOLO Lipstick 07

12. PAKALOLO Lipstick 09

13. PAKALOLO Pressed powder - Light Color (01)

14. PAKALOLO Pressed powder - Skin Color (02)

15. PAKALOLO Pressed powder - Light Tan (03)

16. PAKALOLO Pressed powder - natural Color (04)

17. PAKALOLO Pressed powder - Light Brown (05)

18. PAKALOLO Pressed powder - Brown (06).

Daftar 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran 53 produk obat tradisional, 1 suplemen kesehatan, dan 18 item kosmetika mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang, dan berbahaya bagi kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Reri Indriani mengatakan, selama pengawasan di masa pandemi, BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional berupa Efedrin dan Pseudoefedrin.

Baca juga: Boyamin Saiman Tantang KPK Hadirikan Lili Pintauli di Persidangan Mantan Wali Kota Tanjungbalai

Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan.

Yakni, pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19”, jelas Reri saat memberikan keterangan pers virtual, Rabu (13/10/2021).

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga secara alami terdapat pada tanaman.

Yakni, bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar.

Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.

Baca juga: Ahli Rekomendasikan Lansia dan Pengidap Imun Lemah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga

Ephedra sinica merupakan bahan yang dilarang dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Hal itu sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.

Serta, Peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

Baca juga: Tak Main-main, Wisatawan Asing di Bali yang Tidak Pakai Masker Bakal Langsung Dideportasi!

Berdasarkan hasil kajian, produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan menyebabkan kematian.

Di samping kedua jenis BKO tersebut, juga ditemukan BKO seperti temuan di tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Besok Kembali Terima Wisatawan Mancanegara, Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Bali Sudah 90 Persen

Antara lain, Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.

Selain pada obat tradisional tersebut, temuan terhadap kosmetika juga menjadi perhatian BPOM, karena berbahaya terhadap kesehatan.

“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10."

Baca juga: Besok Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara, Ini Daftar 35 Hotel untuk Lokasi Karantina

"Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah, dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman)."

"Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik),” beber Reri.

Masyarakat diimbau agar lebih waspada menggunakan obat, produk kesehatan, dan kosmetik.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 13 Oktober 2021: 1.233 Orang Positif, 2.259 Pasien Sembuh, 48 Meninggal

Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

Berikut ini daftar 53 obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya:

Baca juga: Survei Indikator: Kinerja Jokowi Puaskan 63,2 Persen Publik, 52,8 Persen Tak Puas dengan Maruf Amin

1. Linhua Qinqwen Jiaonang (Tanpa Izin Edar)

2. Chuanpect Pil

3. Forvidna

4. Ji Zhi Tang Jiang

5. Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna

6. Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu

7. Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu

8. Jawa Sehat

9. Racik Sewu

10. Kunci Wasiat (Kemasan botol kaca)

11. Kunci Wasiat (Kemasan sachet)

12. Kunci Wasiat (Kemasan botol plastik)

13. Kunci Sejati (kemasan botol plastik)

14. Angger Waras

15. Bio Nervee

16. Jamu Dewo

17. Jamu Dewo Less Sugar

18. Elang Mas

19. Jamu Dua Singa

20. Pegel Linu Cap Akar Daun

21. Winata (kemasasn blister)

22. Winata (kemasan botol)

23. Jamu Tradisional Kumbang Mas

24. Rempah Alam Papua Buah Merah

25. Sari Kulit Manggis Asam Urat

26. Sinatren

27. Bintang Dua Mustika Dewa

28. Away Tablet

29. Gan Mao Tong Tablet (Tanpa Izin Edar)

30. Maximan

31. Big Penis

32. Black Gorilla

33. Black Panther

34. K.L.G Pills

35. One Night Love

36. Singa Super On

37. Buaya Jantan

38. Kuat Lelaki Genotan

39. Urat Seribu

40. Perkasa Wali

41. Arizon

42. JKReks

43. Lig-On

44. Paloma

45. Parsi

46. Tawon Liar Kapsul

47. Chinese Zhigenduan

48. Zhigenduan

49. ODD Bodha

50. ODD Booster

51. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol bulat)

52. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol segi empat)

53. Ginseng Klanpi Pil. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved