DAFTAR 18 Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Temuan BPOM, Bisa Bikin Iritasi Kulit
Temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 18 produk kosmetika yang mengandung bahan kimia berbahaya, hasil dari pengawasan selama pandemi Covid-19,
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengatakan, kosmetika juga menjadi perhatian BPOM, karena kerap mengandung bahan kimia berbahaya terhadap kesehatan.
Ia mengatakan, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Baca juga: Bukan dari Azis Syamsuddin, Robin Pattuju Kenal Mantan Wali Kota Tanjungbalai dari Ajudan
Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
"Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)”, jelas Reri saat memberikan keterangan pers terkait Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, Rabu (13/10/2021).
Berikut ini daftar 18 produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya:
Baca juga: Saat Dikenalkan Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Sarankan Syahrial Berkomunikasi Pakai Signal
1. KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream
2. EXTICA - Fabulous Matte Lipstick #13 Morange
3. EXTICA - Fabulous Shiny Lipstick #112 Vibrant Rose
4. EXTICA - Fabulous Matte Lipstick #09 Tulip Red
5. PAKALOLO Lipstick 05
6. PAKALOLO Lipstick 12
7. PAKALOLO Lipstick 03
8. PAKALOLO Lipstick 06
9. PAKALOLO Lipstick 10
10. PAKALOLO Lipstick 11
11. PAKALOLO Lipstick 07
12. PAKALOLO Lipstick 09
13. PAKALOLO Pressed powder - Light Color (01)
14. PAKALOLO Pressed powder - Skin Color (02)
15. PAKALOLO Pressed powder - Light Tan (03)
16. PAKALOLO Pressed powder - natural Color (04)
17. PAKALOLO Pressed powder - Light Brown (05)
18. PAKALOLO Pressed powder - Brown (06).
Daftar 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran 53 produk obat tradisional, 1 suplemen kesehatan, dan 18 item kosmetika mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang, dan berbahaya bagi kesehatan.
Hal tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Reri Indriani mengatakan, selama pengawasan di masa pandemi, BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional berupa Efedrin dan Pseudoefedrin.
Baca juga: Boyamin Saiman Tantang KPK Hadirikan Lili Pintauli di Persidangan Mantan Wali Kota Tanjungbalai
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan.
Yakni, pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19”, jelas Reri saat memberikan keterangan pers virtual, Rabu (13/10/2021).
Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga secara alami terdapat pada tanaman.
Yakni, bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar.
Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Baca juga: Ahli Rekomendasikan Lansia dan Pengidap Imun Lemah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga
Ephedra sinica merupakan bahan yang dilarang dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Hal itu sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Serta, Peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Baca juga: Tak Main-main, Wisatawan Asing di Bali yang Tidak Pakai Masker Bakal Langsung Dideportasi!
Berdasarkan hasil kajian, produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan menyebabkan kematian.
Di samping kedua jenis BKO tersebut, juga ditemukan BKO seperti temuan di tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Besok Kembali Terima Wisatawan Mancanegara, Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Bali Sudah 90 Persen
Antara lain, Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.
Selain pada obat tradisional tersebut, temuan terhadap kosmetika juga menjadi perhatian BPOM, karena berbahaya terhadap kesehatan.
“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10."
Baca juga: Besok Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara, Ini Daftar 35 Hotel untuk Lokasi Karantina
"Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah, dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman)."
"Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik),” beber Reri.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada menggunakan obat, produk kesehatan, dan kosmetik.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 13 Oktober 2021: 1.233 Orang Positif, 2.259 Pasien Sembuh, 48 Meninggal
Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.
Berikut ini daftar 53 obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya:
Baca juga: Survei Indikator: Kinerja Jokowi Puaskan 63,2 Persen Publik, 52,8 Persen Tak Puas dengan Maruf Amin
1. Linhua Qinqwen Jiaonang (Tanpa Izin Edar)
2. Chuanpect Pil
3. Forvidna
4. Ji Zhi Tang Jiang
5. Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna
6. Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu
7. Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu
8. Jawa Sehat
9. Racik Sewu
10. Kunci Wasiat (Kemasan botol kaca)
11. Kunci Wasiat (Kemasan sachet)
12. Kunci Wasiat (Kemasan botol plastik)
13. Kunci Sejati (kemasan botol plastik)
14. Angger Waras
15. Bio Nervee
16. Jamu Dewo
17. Jamu Dewo Less Sugar
18. Elang Mas
19. Jamu Dua Singa
20. Pegel Linu Cap Akar Daun
21. Winata (kemasasn blister)
22. Winata (kemasan botol)
23. Jamu Tradisional Kumbang Mas
24. Rempah Alam Papua Buah Merah
25. Sari Kulit Manggis Asam Urat
26. Sinatren
27. Bintang Dua Mustika Dewa
28. Away Tablet
29. Gan Mao Tong Tablet (Tanpa Izin Edar)
30. Maximan
31. Big Penis
32. Black Gorilla
33. Black Panther
34. K.L.G Pills
35. One Night Love
36. Singa Super On
37. Buaya Jantan
38. Kuat Lelaki Genotan
39. Urat Seribu
40. Perkasa Wali
41. Arizon
42. JKReks
43. Lig-On
44. Paloma
45. Parsi
46. Tawon Liar Kapsul
47. Chinese Zhigenduan
48. Zhigenduan
49. ODD Bodha
50. ODD Booster
51. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol bulat)
52. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol segi empat)
53. Ginseng Klanpi Pil. (Rina Ayu)