Tiga Parpol Ini Ajak Bergabung, 57 Mantan Pegawai KPK Menilai Terlalu Cepat
Saat ini, dia dan teman-temannya masih ingin mengusung ideologi pembuatan partai dengan cara meminta wejangan dari beberapa politikus senior.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) berniat mengajak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung.
Namun, para pegawai KPK yang diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu, mau mempertimbangkan tawaran tersebut terlebih dahulu.
"Kemungkinan kan ada banyak, dan kita harus konsolidasikan ke internal teman-teman terlebih dahulu sambil jalan semua prosesnya," kata eks pegawai KPK Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: DAFTAR 18 Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Temuan BPOM, Bisa Bikin Iritasi Kulit
Rasamala menilai tawaran sejumlah parpol itu terlalu cepat.
Saat ini, dia dan teman-temannya masih ingin mengusung ideologi pembuatan partai dengan cara meminta wejangan dari beberapa politikus senior di Indonesia.
"Kita mau bertemu dulu dengan beberapa tokoh untuk minta insight, meminta perspektif untuk sama sama melihat kemungkinan-kemungkinan yang bisa dijajaki," ungkapnya.
Baca juga: Sepekan Terakhir Kasus Covid-19 di Indonesia Turun 23,3 Persen, Angka Kematian Berkurang 31,9 Persen
Rasamala juga menyebut dia dan teman-temannya tidak mau sembarangan menerima tawaran parpol.
Setidaknya, parpol yang dijajaki atau dibuat nanti harus sesuai dengan integritas mereka selama masih bekerja di KPK.
"Karena kan gagasan kita, kita mau memberikan kanal alternatif, jalan alternatif mengatasi kebuntuan, mengatasi kemacetan yang mungkin selama ini dirasakan masyarakat," papar Rasamala.
Baca juga: Puan Maharani: Jangan Cepat Berpuas Diri, Selama Masih Ada Kasus Baru, Covid-19 Bisa Melonjak
Sejauh ini, ada tiga parpol yang bersedia menampung eks pegawai KPK, yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, jika eks pegawai KPK ingin membentuk parpol, Demokrat akan menyambut baik.
Namun, Demokrat juga terbuka jika para eks pegawai KPK itu mau bergabung.
Baca juga: Bekas Pegawai KPK Ingin Bikin Partai Politik yang Bersih, Berintegritas, dan Akuntabel
"Pertama tentu kalau dia mendirikan parpol baru saya sangat welcome."
"Tetapi karpet biru jauh lebih cepat untuk menjemput dia di mana pun," ucap Hinca di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Sementara, Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi secara terang-terangan mengajak para eks pegawai KPK untuk bergabung ke PKS.
Baca juga: Bekas Pegawai KPK Ingin Bikin Partai Politik, Boyamin Saiman Menyambut Gembira
Menurutnya, ketimbang mendirikan parpol baru, lebih baik bergabung dengan PKS.
"Meski mendirikan parpol adalah hak konstitusional warga negara"
"Bagi kami daripada membangun parpol baru, kami mengajak kepada para eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk bergabung dengan PKS," ajak Nabil, kepada wartawan.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Pansel Anggota KPU-Bawaslu Dream Team, Minta Masyarakat Mengawal
Sedangkan Sekretaris Jenderal PKP Said Salahuddin menyatakan, partainya siap menampung para mantan pegawai KPK yang tertarik berkiprah di dunia politik.
"Kalau berkenan, PKP bersedia menyiapkan karpet merah untuk menerima para pejuang anti-rasuah tersebut bergabung bersama kami."
"Sebab PKP adalah rumah besar para pejuang," ucap Said dalam siaran pers, Kamis (14/10/2021).
Partai Serikat Pembebasan
Rasamala Aritonang bersama rekan-rekannya bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana membuat partai politik (parpol).
Namun, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengaku tak mau buru-buru.
"Kita pelan-pelan, gagasan ini bergulir dulu."
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap SBY Pernah Empat Kali Menawarinya Jadi Hakim MK, Semuanya Ditolak
"Kita ketemu dulu nanti dengan beberapa tokoh atau pihak di luar kita."
"Yang menurut kita punya visi besar, kredibilitas baik di publik," ujar Rasamala saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Rasamala tidak menarget parpol itu bisa ikut pesta politik pada 2024.
Baca juga: Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, PKS: Terbuka Lebar Peluang Politisasi Riset
Target mereka hanya membuat partai untuk menampung keinginan rakyat yang ingin politik bersih dari sifat koruptif.
"Kita enggak mau muluk-muluk," ucap Rasamala.
Menurut dia, saat ini teman-teman mantan pegawai KPK mau berdiskusi lebih dahulu dengan politisi senior di Indonesia.
Baca juga: Epidemiolog UI Ungkap Awalnya Kelompok Lansia Tak Masuk Usulan Prioritas Vaksinasi Covid-19
Saran dari politisi senior dibutuhkan mereka untuk menentukan haluan.
"Nah, itu nanti kita mau diskusi dulu lebih jauh, baru kita bicara lebih jauh soal itu."
"Lakso Anindito, Hotman (Tambunan), dan ada beberapa orang lagi."
Baca juga: DAFTAR 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ada Buaya Jantan Hingga Urat Seribu
"Saya juga dalam waktu dekat sedang mengupayakan untuk ketemu tokoh-tokoh untuk minta pandangan dan masukkan," beber Rasamala.
Ia juga mengungkapkan nama parpol yang akan dibentuknya tersebut, yaitu Partai Serikat Pembebasan dengan ideologi Pancasila yang hakiki.
"Memang tantangannya tidak mudah, karena syarat pendirian parpol kan memang rumit, tetapi layak dicoba."
Baca juga: Surya Paloh Ingin Partai NasDem Gelar Konvensi Capres 2024 Jika Sudah Punya Mitra Koalisi
"Kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kami bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," paparnya.
Sebelumnya, Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana mendirikan partai politik (parpol).
Rencana tersebut sebagai tujuan karier berikutnya, pasca-dipecat dari lembaga anti-rasuah.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 14 Oktober 2021: Dosis Pertama 104.308.702, Suntikan Kedua 60.422.073
Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs, lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.
"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impak besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Eks Wali Kota Tanjungbalai Mengaku Diarahkan Lili Pintauli Hubungi Pengacara Bernama Arief Aceh
Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.
Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.
Baca juga: Saat Dikenalkan Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Sarankan Syahrial Berkomunikasi Pakai Signal
"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," paparnya.
Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.
Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana. (Ilham Rian Pratama)