Bekas Pegawai KPK Disarankan Bikin Ormas Dahulu Sebelum Dirikan Partai Politik
Jika nantinya ormas yang dibentuk sudah kuat di seluruh provinsi, lanjut Hendri, baru setelah itu beralih ke partai politik.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mendirikan partai politik.
Hendri Satrio, pengamat politik dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Satrio mengatakan, mendirikan partai politik boleh dilakukan oleh siapapun, terlebih bagi mereka yang memiliki popularitas.
"Ya boleh saja mau bangun partai politik mah, tapi kan partai politik itu perlu popularitas dan perlu isi tas juga, tapi untuk medialisme ya silakan saja," kata Hendri saat dimintai tanggapan, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Jadwal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Pengamat: Pertempuran Antara PDIP dengan Jokowi
Akan tetapi, kata Hendri, membangun partai politik tidak sederhana.
Dia menyarankan agar mantan anggota KPK yang ingin membangun partai politik, terlebih dahulu membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).
Hal itu perlu, kata dia, guna menguatkan jaringan yang ada di 34 provinsi.
Baca juga: Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing, Satgas Covid-19 Bakal Lakukan Evaluasi Tiap Minggu
"Tapi saran saya bikin ormas dulu aja, dan kalau sudah ada ormasnya, kan kemarin (para eks pegawai KPK) bikin ormas tuh kalau enggak salah, gedein dulu ormasnya di 34 provinsi, ada dulu," sarannya.
Jika nantinya ormas yang dibentuk sudah kuat di seluruh provinsi, lanjut Hendri, baru setelah itu beralih ke partai politik.
Dengan begitu, maka waktu dan biaya yang akan dikeluarkan untuk membentuk partai politik dapat diminimalisir.
Baca juga: Airlangga Hartarto Makin Populer, Golkar Optimistis Tatap Pilpres 2024, Apalagi Tak Ada Petahana
"Jadi nanti kalau udah kuat (jaringan ormasnya) baru tinggal beralih menjadi partai gitu."
"Jadi enggak apa ya, enggak buang waktu dan biaya lama-lama," ucapnya.
Partai Serikat Pembebasan
Rasamala Aritonang bersama rekan-rekannya bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana membuat partai politik (parpol).
Namun, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengaku tak mau buru-buru.
"Kita pelan-pelan, gagasan ini bergulir dulu."
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap SBY Pernah Empat Kali Menawarinya Jadi Hakim MK, Semuanya Ditolak