Bekas Pegawai KPK Disarankan Bikin Ormas Dahulu Sebelum Dirikan Partai Politik
Jika nantinya ormas yang dibentuk sudah kuat di seluruh provinsi, lanjut Hendri, baru setelah itu beralih ke partai politik.
"Kita ketemu dulu nanti dengan beberapa tokoh atau pihak di luar kita."
"Yang menurut kita punya visi besar, kredibilitas baik di publik," ujar Rasamala saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Rasamala tidak menarget parpol itu bisa ikut pesta politik pada 2024.
Baca juga: Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, PKS: Terbuka Lebar Peluang Politisasi Riset
Target mereka hanya membuat partai untuk menampung keinginan rakyat yang ingin politik bersih dari sifat koruptif.
"Kita enggak mau muluk-muluk," ucap Rasamala.
Menurut dia, saat ini teman-teman mantan pegawai KPK mau berdiskusi lebih dahulu dengan politisi senior di Indonesia.
Baca juga: Epidemiolog UI Ungkap Awalnya Kelompok Lansia Tak Masuk Usulan Prioritas Vaksinasi Covid-19
Saran dari politisi senior dibutuhkan mereka untuk menentukan haluan.
"Nah, itu nanti kita mau diskusi dulu lebih jauh, baru kita bicara lebih jauh soal itu."
"Lakso Anindito, Hotman (Tambunan), dan ada beberapa orang lagi."
Baca juga: DAFTAR 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ada Buaya Jantan Hingga Urat Seribu
"Saya juga dalam waktu dekat sedang mengupayakan untuk ketemu tokoh-tokoh untuk minta pandangan dan masukkan," beber Rasamala.
Ia juga mengungkapkan nama parpol yang akan dibentuknya tersebut, yaitu Partai Serikat Pembebasan dengan ideologi Pancasila yang hakiki.
"Memang tantangannya tidak mudah, karena syarat pendirian parpol kan memang rumit, tetapi layak dicoba."
Baca juga: Surya Paloh Ingin Partai NasDem Gelar Konvensi Capres 2024 Jika Sudah Punya Mitra Koalisi
"Kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kami bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," paparnya.
Sebelumnya, Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana mendirikan partai politik (parpol).
Rencana tersebut sebagai tujuan karier berikutnya, pasca-dipecat dari lembaga anti-rasuah.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 14 Oktober 2021: Dosis Pertama 104.308.702, Suntikan Kedua 60.422.073
Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs, lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.