Pemilu 2024

Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka Mulai Senin 18 Oktober 2021

Tim pansel akan mencari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden.

Editor: Yaspen Martinus
bawaslu.go.id
Pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, dibuka mulai Senin (18/10/2021) pekan depan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, dibuka mulai Senin (18/10/2021) pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers, Jumat (15/10/2021).

"Jadi 18 Oktober 2021, Hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon," katanya.

Baca juga: Kubu AHY Bilang Jhoni Allen Marbun Ingin Balik lagi ke Partai Demokrat, Kuasa Hukum: Fitnah

Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut, kata Juri, akan dimulai dengan pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu.

Seleksi akan berlangsung selama 3 bulan depan.

"Jadi pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021," jelasnya.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK Niat Bikin Partai, Pengamat Ingatkan Beratnya Tantangan Jika Ingin Ikut Pemilu

Juri mengatakan, tim pansel akan mencari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden.

Nantinya, Presiden akan memilih sejumlah nama untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Sesuai dengan pasal 23 ayat (4) dan pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum."

Baca juga: Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Peneliti LIPI: Kalau Ada Bom Jangan Mengeluh

"Yakni tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah timsel terbentuk," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Baca juga: Bekas Wali Kota Tanjungbalai Bilang Penyidik KPK yang Tangani Kasusnya Kelompok Taliban

Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027.

"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Berdasarkan Keppres yang diteken pada 8 Oktober 2021 tersebut, berikut ini nama 11 pansel:

Baca juga: Gelar Kongres Usai Kepergian Rachmawati Sukarnoputri, Partai Pelopor Ganti Nama Jadi Partai Perkasa

1. Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro: Ketua

2. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah: Wakil

3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar: Sekretaris

4. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Anggota

5. Akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman: Anggota

6. Akademisi UI Hamdi Muluk: Anggota

7. Akademisi UGM Endang Sulastri: Anggota

8. Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna: Anggota

9. Ketua Asosiasi Pesantren NU Abdul Ghaffar Rozin: Anggota

10. Aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana: Anggota

11. Komisioner Kompolnas Poengky Indarty: Anggota.

Tito mengatakan, berdasarkan pasal 22 dan 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

Oleh karena itu, pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.

"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," terangnya.

Tahapan Seleksi

Bahtiar, Sekretaris pansel calon anggota KPU dan Bawaslu mengatakan, pihaknya akan langsung bekerja melakukan tahapan seleksi, setelah terbitnya Keppres 120/P/2021.

"Bahwa timsel (pansel) ini akan segera bekerja tentu mendasari UU yang tersedia."

"Jadi saya selaku sekretaris timsel, tim seleksi akan segera berkoordinasi dengan seluruh ketua, wakil ketua, dan anggota tim seleksi, yang telah ditunjuk dan keputusan presidennya sudah di tangan saya."

Baca juga: Pemindahan ke Lapas Cipinang Belum Disetujui Pengadilan, Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim

"Dan tugas saya hari ini juga untuk menyampaikan kepada beliau yang ditugaskan negara," kata Bahtiar dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Polpum Kemendagri tersebut mengatakan, pansel akan menjalankan amanah sebaik-baiknya dan bekerja secara independen.

Pansel akan melaporkan langsung hasil seleksi kepada Presiden.

Baca juga: Akhir Tahun Diprediksi Terjadi Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19, Kasatgas Yakin Bisa Dikendalikan

"Tim seleksi ini sama dengan 5 tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," tuturnya.

Tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah:

- Mengumumkan pendaftaran calon, yang jadwalnya akan diputuskan oleh timsel;

- Menerima pendaftaran bakal calon;

- Melakukan penelitian administrasi bakal calon;

- Mengumumkan hasil penelitian administrasi;

- Melakukan seleksi tertulis;

- Melakukan tes kesehatan;

- Melakukan serangkaian tes psikologi;

- Mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus tes tertulis, tes kesehatan; dan tim psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

- Melakukan wawancara;

- Menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027.

- Menyampaikan 14 nama calon anggota dan KPU dan 10 nama calon Bawaslu tersebut kepada Presiden.

"Nanti oleh Bapak Presiden dilanjutkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test," katanya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved