Tabrak Wanita di Tol Arah Bandara Soetta, Sopir Taksi Online Mengaku Sempat Lihat Korban di Spion
RF pulang ke rumahnya dan bercerita tentang peristiwa naas itu. Kepada istrinya, RF mengaku menyesal telah meninggalkan korban.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Tersangka penabrak lari wanita di Jalan Tol Jakarta-Sudiatmo KM 28 arah Bandara Soekarno Hatta, Penjaringan, Jakarta Utara sempat lihat spion mobil usai melarikan diri.
Tersangka RF melihat tubuh Linda (44) sudah berlumuran darah.
"Dia melihat spion. Bablas Berdarah," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dihubungi Senin (18/10/2021).
Ia pun sempat mau melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Usai menabrak Linda, RF mencari pendampingan untuk melapor ke aparat berwajib.
"Pas malam itu lagi cari pendampingan. Cuma belum sempat karena malam keburu tidur," tuturnya.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut
Keesokan paginya jenazah Linda ditemukan oleh penyapu jalan tol dari Jasamarga.
Kondisi tubuh Linda berlumuran darah sehingga sempat diduga korban pembunuhan yang dibuang ke tol.
Akibat perbuatannya, kini RF ditetapkan sebagai tersangka.
"Hanya ada satu tersangka. Dari hasil gelar perkara intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," ujar Argo dihubungi Senin (18/10/2021).
Kata Argo, RF dikenakan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna
Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta
Dimana saat kecelakaan lalu lintas RF tak langsung memberi pertolongan dan melaporkan kejadian ke kepolisian terdekat.
"Ancaman pidana bisa capai tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta," bebernya. (Des)