Kriminal

34 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk dalam 2 Bulan Terakhir

Sebanyak 34 tersangka narkoba dibekuk antara lain pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, sabu dan tembakau sintetis.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Sebanyak 34 tersangka pelaku narkoba ditangkap Polresta Tangerang dalam dua bulan terakhir sejak September 2021. Mereka di hadirkan di Mapolresta Tangerang saat konferensi pers, Jumat (22/10/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Sebanyak 34 tersangka penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis dibekuk  Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan para pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, sabu dan tembakau sintetis.

Pelaku narkoba utu dibekuk dalam kurun waktu dua bulan terakhir sejak September 2021 lalu.

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, narkotika jenis sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.

"Pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang, untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba," ujar  Wahyu Sri Bintoro, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Turnamen Internasional Moto GP di Mandalika Lombok Jadi Sasaran Peredaran Narkoba

Baca juga: 31 Kilogram Ganja dalam 32 Paket Siap Edar Disita dari Gudang Narkoba di Bekasi

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro bersama pelaku narkoba perempuan yang dibekuk petugas dihadirkan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/10/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro bersama pelaku narkoba perempuan yang dibekuk petugas dihadirkan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/10/2021). (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Wahyu Sri Bintoro mengatakannya saat menggelar konferensi pers Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Bekasi.

"Dengan pengungkapan kasus ini, sebanyak 3.343 jiwa generasi emas Indonesia berhasil terselamatkan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara kepada tersangka maksimal selama 20 tahun.

Selain itu,  ada tersangka Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Terduga Pelaku Narkoba MJ Sembunyikan Ganja di Bawah Kasur

Baca juga: Pabrik Narkoba di Serpong Ada Barang Bukti Bahan Pembuatan Tembakau Sintetis dari Luar Negeri

Untuk memberantas peredaran narkoba, Wahyu mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa.

Dia juga mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat, apabila melihat atau mengetahui peredaran dan penggunaan barang haram tersebut.

"Mari sama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menyelamatkan khususnya generasi muda," ucapnya.

"Masyarakat segera melapor jika melihat atau mengetahui penggunaan narkotika di sekitar Anda, guna memutus peredaran narkotika," kata Wahyu Sri Bintoro
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved