Kriminal
34 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk dalam 2 Bulan Terakhir
Sebanyak 34 tersangka narkoba dibekuk antara lain pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, sabu dan tembakau sintetis.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Sebanyak 34 tersangka penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan para pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, sabu dan tembakau sintetis.
Pelaku narkoba utu dibekuk dalam kurun waktu dua bulan terakhir sejak September 2021 lalu.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, narkotika jenis sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.
"Pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang, untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba," ujar Wahyu Sri Bintoro, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Turnamen Internasional Moto GP di Mandalika Lombok Jadi Sasaran Peredaran Narkoba
Baca juga: 31 Kilogram Ganja dalam 32 Paket Siap Edar Disita dari Gudang Narkoba di Bekasi

Wahyu Sri Bintoro mengatakannya saat menggelar konferensi pers Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Bekasi.
"Dengan pengungkapan kasus ini, sebanyak 3.343 jiwa generasi emas Indonesia berhasil terselamatkan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara kepada tersangka maksimal selama 20 tahun.
Selain itu, ada tersangka Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Terduga Pelaku Narkoba MJ Sembunyikan Ganja di Bawah Kasur
Baca juga: Pabrik Narkoba di Serpong Ada Barang Bukti Bahan Pembuatan Tembakau Sintetis dari Luar Negeri
Untuk memberantas peredaran narkoba, Wahyu mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa.
Dia juga mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat, apabila melihat atau mengetahui peredaran dan penggunaan barang haram tersebut.
"Mari sama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menyelamatkan khususnya generasi muda," ucapnya.
"Masyarakat segera melapor jika melihat atau mengetahui penggunaan narkotika di sekitar Anda, guna memutus peredaran narkotika," kata Wahyu Sri Bintoro.