Berita Nasional
Rachel Vennya Punya Plat Kendaraan RFS, Siapa Saja Sebenarnya yang Boleh Pakai?
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terkait plat mobil 'RFS' merupakan pelat kendaran khusus untuk pejabat, anggota Polri, dan anggota TNI.
Daftar plat nomor khusus
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini ternyata terdapat beberapa macam, yakni:
- Nopol RF
Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Akhiran D
Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Penindakan Plat nomor kendaraan dengan kode berakhiran RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, tetap akan menindak pemilik plat RF yang seenaknya di jalan.
“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dilansir dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).
Sambodo menyebut hanya 7 jenis kendaraan yang sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diprioritaskan di jalan.
"Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” ujarnya.