Berita Nasional
Rachel Vennya Punya Plat Kendaraan RFS, Siapa Saja Sebenarnya yang Boleh Pakai?
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terkait plat mobil 'RFS' merupakan pelat kendaran khusus untuk pejabat, anggota Polri, dan anggota TNI.
Kendaraan yang diprioritaskan
Berikut 7 jenis kendaraan yang diprioritaskan di jalan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
5. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Ragam Nopol Khusus RF, Siapa yang Boleh Menggunakannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/26/153000665/mengenal-ragam-nopol-khusus-rf-siapa-yang-boleh-menggunakannya-?page=all.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L