Berita Nasional

Rachel Vennya Punya Plat Kendaraan RFS, Siapa Saja Sebenarnya yang Boleh Pakai?

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terkait plat mobil 'RFS' merupakan pelat kendaran khusus untuk pejabat, anggota Polri, dan anggota TNI.

istimewa
Ilustrasi - Mengenal plat kendaraan milik polisi, TNI dan pejabat 

Kendaraan yang diprioritaskan

Berikut 7 jenis kendaraan yang diprioritaskan di jalan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

5. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Ragam Nopol Khusus RF, Siapa yang Boleh Menggunakannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/26/153000665/mengenal-ragam-nopol-khusus-rf-siapa-yang-boleh-menggunakannya-?page=all.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved