Berita Nasional
Tiga Fakta Penting Soal Lahan 124 Hektare Milik Tommy Soeharto di Karawang yang Disita Satgas BLBI
Jika dulu saat masih jaya, Tommy Soeharto sangat disegani. Kini, siapa pun berani melawannya, seperti pada penyitaan lahan miliknya di Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Satgas BLBI berhasil menyita aset milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124,88 di Kawasan Industri Mandala Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
Ada empat bidang atau sertifikat lahan yang disita dengan nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar. Dahulu lahan itu bekas PT Timor Putera Nasional (TPN).

Tim Satgas BLBI itu terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian Hukum dan Ham, Bareskrim Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) RI, Kementerian ATR, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan Ham, dan Kejaksaan.
proses penyitaan dilakukan dengan memasangkan plang papan nama bertulisakan 'Aset Ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah republik Indonesia C.Q Satgas BLBI'.
Dikawal 426 personil gabungan
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono Satgas BLBI sudah koordinasi dengan Polres Karawang untuk perbantuan pengamanan saat proses penyitaan.
Baca juga: Ini Syarat Pembuatan Kartu Keluarga di Disdukcapil Kota Tangsel Bagi Pasutri Nikah Siri
"Iya kita diminta perbantuan keamanan oleh satgas BLBI saat proses penyitaan aset," katanya.
Kabag Ops, Kompol Endar Supriatna mengatakan, personel gabungan terdiri dari Polres Karawang, Brimob Polda Jabar, Kodim 0604 Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas dan intansi terkait lainnya.
“Kita kerahkan 426 personel gabungan untuk pengamanan penyitaan aset ini PT Timor Putra Nasional,” kata Endar.
Endar menerangkan saat proses penyitaan pengamanannya dibagi menjadi lima ring. Untuk ring 1, 3 dan 4 berjaga diluar lokasi sita aset. Sedangkan untuk 2 dan 5 didalam lokasi PT Timor Putra Nasional.
"Untuk arus lalu lintas dari kedua jalur tidak dilakukan penutupan dan berjalan normal," tutur dia.
Penyitaan tanpa perlawanan
Baca juga: Pengangguran di Kota Tangerang Mencapai 97.344 Orang sejak Pandemi Covid-19
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban menjelaskan dalam kegiatan penyitaan mendapatkan kawalan dari ratusan personil gabungan unsur Polres Karawang, Kodim 0604, dan Satpol PP Karawang.
Ada empat bidang dengan total luas sekitar 124 hektare yang disita.
Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang papan bertuliskan 'Aset Ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah republik Indonesia C.Q Satgas BLBI'.
"Ada empat sertifikat atau bidang tanah yang disita Satgas BLBI. Tagihan terakhir yang kami sampaikan adalah sebesar Rp 2,6 triliun. Nanti lengkapnya biar Menkopolhukam Mahfud yang rilis jelaskan," kata Rionald.
Dia mengucapkan terima kasih atasan bantuan pengaamanan dari Polres, Kodim dan Satpol PP Karawang. Sehingga kegiatan penyitaan ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Baca juga: Ratusan Pasutri Status Nikah Siri di Kota Tangsel Telah Punya Kartu Keluarga
"Kami didampingi oleh Pak Kapolres, Satgas Gakkum BLBI dari Bareskrim Polri, dibantu oleh satuan satuan kepolisian meliputi Brimob dan juga dari Kodim dan Satpol PP dari Pemda. Juga Limnas membantu kita semua sehingga penyitaan ini bisa dilakukan dan berjalan dengan baik," terangnya.
Gandeng Pemda dan Polres untuk Awasi Lahan Milik Tommy Soeharto Usai Disita
Penyitaan aset itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 junto Keppres Nomor 16 tahun 2021.
Pasca penyitaan aset itu, Satgas BLBI menggandeng pemerintah daerah dan Polres Karawang untuk melakukan pengawasan aset tersebut.
Baca juga: Ini Isi Dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak dari Pasutri Nikah Siri
"Sebagaimana telah dibacakan oleh juru sita, kita akan bekerjasama dengan pemerintah setempat, tingkat Pemkab Karawang, kecamatan hingga desa," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban.
Rionald melanjutkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal ini Polres Karawang untuk melakukan pemantauan lokasi lahan yang telah disita tersebut.
"Juga nanti kepolisian akan melakukan pemantauan dari waktu ke waktu. Pak Kapolres, Pak Kapolsek sudah memilik rencana untuk memantau aset-aset ini," terangnya.