Kriminal

Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia Selundupkan Sabu 4,8 Kilogram

Edwin Harianja mengatakan, lima orang pengedar narkotika jaringan internasional itu berasal dari Malaysia.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Barang bukti narkoba yang dihadirkan konfrensi pers kasus penyeludupan narkotika jenis sabu internasional di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Rabu (10/11/2021). 

"Para tersangka melakukan modusnya dengan cara membalut narkotika menggunakan celana jins, yang mana di dalamnya telah diselipkan sabu-sabu," ucapnya.

"Nah celana jins itu dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman ekspedisi antar wilayah," ujarnya.

Akibat perbuatannya, lima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun.

"Tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun," kata AKP Nasrandi.


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved