Kriminal
Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia Selundupkan Sabu 4,8 Kilogram
Edwin Harianja mengatakan, lima orang pengedar narkotika jaringan internasional itu berasal dari Malaysia.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Barang bukti narkoba yang dihadirkan konfrensi pers kasus penyeludupan narkotika jenis sabu internasional di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Rabu (10/11/2021).
"Para tersangka melakukan modusnya dengan cara membalut narkotika menggunakan celana jins, yang mana di dalamnya telah diselipkan sabu-sabu," ucapnya.
"Nah celana jins itu dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman ekspedisi antar wilayah," ujarnya.
Akibat perbuatannya, lima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun.
"Tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun," kata AKP Nasrandi.