Kriminal

VIRAL VIDEO Polisi di Medan Peras Warga, Langsung Diproses Pidana, Terancam 9 Tahun Penjara

Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji menjelaskan telah melakukan gelar perkara terkait polisi yang memeras warga di Jalan Dr. Mansyur.

Editor: Mohamad Yusuf
KOMPAS/RATIH PRAHESTI SUDARSONO
(Ilustrasi) Oknum polisi di Medan, Sumatera Utara bernisial PK terancam pidana 9 tahun penjara. PK akan diproses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap warga. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Oknum polisi di Medan, Sumatera Utara bernisial PK terancam pidana 9 tahun penjara.

PK akan diproses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap warga.

Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji menjelaskan telah melakukan gelar perkara terkait polisi yang memeras warga di Jalan Dr. Mansyur.

"Pasca kejadian 11 November 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Dr. Mansyur, kita segera melakukan pengamanan ke personil berinisial PK di Polrestabes Medan," ujarnya saat paparan di Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).

Dia menjelaskan dari fakta dan gelar perkara gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Propam mendapati bahwa tindakan PK telah memenuhi unsur pidana.

"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Ia pun mengatakan berdasarkan fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

Ada pun saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut.

Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti PK. Pihaknya akan menindak tegas dan akan proses serta dipidanakan.

"Kita tidak akan bermain-main dan kamu mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personel yang kurang baik segera laporkan," sebutnya.

"Ini yang merupakan wujud tanggungjawab kami kepada negara dan masyarakat," tutupnya.

Ada pun sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak langsung mendatangi Mapolrestabes Medan terkait kasus viral oknum Polisi yang juga bernama Panca Simanjuntak terkait pemerasan kepada warga.

Jendral bintang 2 itu langsung bergerak ke Polrestabes Medan usai meninjau vaksinasi di Kabupaten Nias.

Panca meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan dari anggotanya tersebut.

"Saya pada kesempatan ini mohon maaf kepada masyarakat, kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini," katanya.

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved