Kriminal
VIRAL VIDEO Polisi di Medan Peras Warga, Langsung Diproses Pidana, Terancam 9 Tahun Penjara
Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji menjelaskan telah melakukan gelar perkara terkait polisi yang memeras warga di Jalan Dr. Mansyur.
Panca menegaskan, oknum polisi tersebut melakukan tindak pemerasan kepada warga.
"Saya bilang itu memeras ya, memeras masyarakat dengan modus dia (warga) melakukan pelanggaran," ujarnya di Makopolrestabes Medan, Jumat (12/11/2021).
Panca mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Medan guna melihat bagaimana penanganan yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap oknum tersebut.
"Saya dari Nias ini untuk melihat penanganan di Polrestabes bagaimana," ungkapnya.
"Saya juga sudah dapat laporan dari bapak Kapolrestabes, bahwa yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus," terangnya.
Panca juga menegaskan bahwa oknum tersebut harus ditindak tegas karena telah mencederai nama baik Polri.
"Masih banyak Polisi orang - orang yang baik. Kalau anggota seperti ini, mencederai nama baik organisasi, harus kita tindak tegas," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sanksi yang menanti oknum anggotanya yang melakukan pemerasan yakni pidana dan kode etik.
"Saya akan menindak tegas anggota yang bersalah dan tidak segan-segan me-PTDH-nya," tandasnya. (Penulis: Goklas Wisely)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi yang Peras Warga di Medan Diproses Pidana dan Diancam Sembilan Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/polisi-gadungan-merampas-handphone-milik-seorang-bocah-di-Tangerang-Selatan.jpg)