Kriminal
BEJAT! Menduda 10 Tahun, Pria di Wonogiri Cabuli Pelajar SMP hingga 8 Kali
Pelaku merupakan pria yang sudah menduda 10 tahun, telah memiliki anak dan bertempat tinggal yang sama dengan korban di Kecamatan Giritontro.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aksi bejat dilakukan oleh seorang duda berusia 48 tahun dengan mencabuli pelajar SMP.
Pelaku merupakan pria yang sudah menduda 10 tahun, telah memiliki anak dan bertempat tinggal yang sama dengan korban di Kecamatan Giritontro.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Giritontro Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, korban merupakan pelajar SMP sedangkan pelaku berinisial MM telah menjadi duda selama 10 tahun.
Pelaku merupakan duda yang telah memiliki anak yang bertempat tinggal yang sama dengan korban di Kecamatan Giritontro.
“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan, peristiwa itu terjadi sebanyak delapan kali.
Pelaku melakukannya di rumah korban.
Tujuh kali pencabulan dan satu kali persetubuhan.
Kejadiannya terjadi dalam kurun waktu akhir tahun 2020 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis (4/11/2021).
“Pada hari Kamis, 04 November 2021 sekitar pukul 08.00, sewaktu korban tiduran di depan televisi di rumah sendirian, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak
Pelaku duduk di dekat dan memegang paha korban lalu terjadilah pencabulan tersebut,” ungkap Kapolres.
Setelah itu, pelaku keluar dari rumah korban dan kembali ke rumahnya.
Tidak lama kemudian, teman korban datang mengajak pergi ke rumah kakak kandungnya di Pracimantoro.
Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut ke kakaknya kemudian diteruskan kepada orang tua korban.