Kriminal

BEJAT! Menduda 10 Tahun, Pria di Wonogiri Cabuli Pelajar SMP hingga 8 Kali

Pelaku merupakan pria yang sudah menduda 10 tahun, telah memiliki anak dan bertempat tinggal yang sama dengan korban di Kecamatan Giritontro.

Editor: Mohamad Yusuf
Serambinews/net
Ilustrasi - Aksi bejat dilakukan oleh seorang duda berusia 48 tahun dengan mencabuli pelajar SMP. Pelaku merupakan pria yang sudah menduda 10 tahun, telah memiliki anak dan bertempat tinggal yang sama dengan korban di Kecamatan Giritontro. 

“Barang bukti yang diamankan berupa baju dan pakaian dalam korban,” sebut AKBP Dydit.

“Jeratannya Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Duda 10 Tahun Jarang Dibelai Rampas Keperawanan Pelajar SMP Wonogiri 8 Kali

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved