Ganjil Genap

Perhatikan Pelat Kendaraan Anda, Buat yang Genap Jangan Sampai Lewat 13 Jalan Ini

Pastikan Anda memeriksa pelat mobil dan tanggal sebelum pergi ke luar rumah karena ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas.com
Ilustrasi - Pelat kendaraan ganjil genap, ingat sesuaikan dengan tanggalnya 

Selain penindakan tilang, polisi juga menerapkan penindakan teguran pada kebijakan ganjil genap.

Selama tiga minggu terakhir ada 1.676 kendaraan roda empat terkena teguran karena melanggar ganjil genap.

BERITA VIDEO: Ganjil-Genap Mulai Berlaku Sore ini, Polisi Lakukan Penyekatan di Belanova Sentul City

Diketahui kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas Jakarta resmi diterapkan pada 25 Oktober 2021.

Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved