Ganjil Genap
Perhatikan Pelat Kendaraan Anda, Buat yang Genap Jangan Sampai Lewat 13 Jalan Ini
Pastikan Anda memeriksa pelat mobil dan tanggal sebelum pergi ke luar rumah karena ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Hati-hati, mobil berpelat genap pada Rabu (17/11/2021) pagi dan sore dilarang melintas di Jalan DI Panjaitan.
Apabila nekat melintas pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB maka akan terkena sanksi tilang ganjil genap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono memastikan bahwa ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta sampai hari ini.
"Iya sampai hari ini ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan Jakarta pada jam-jam tertentu," jelas Argo Rabu (17/11/2021).
Sampai Jumat (12/11/2021) sudah 5.131 mobil terkena tilang di 13 ruas ganjil genap di Jakarta yang sudah berlaku sejak Senin (25/11/2021).
"Sampai Jumat (12/11/2021) lalu atau selama 19 hari berlaku sudah 5.131 kendaraan roda empat terkena tilang ganjil genap," ujar Argo dihubungi Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Warga Jabodetabek tak Paham, Polda Metro Jaya Tilang Ribuan Pelanggar Ganjil Genap
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Kamis (28/10) akan Ditindak Jika Ada Pelanggaran, Ini 13 Ruas Jalan
Kata Argo, kebijakan berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional. Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
Sebanyak 5.131 Kendaraan Ditilang yang Melintas di 13 Jalan
Sebanyak 5.131 kendaraan mobil di Jakarta terkena penindakan tilang ganjil genap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan bahwa seluruh kendaraan 5.131 itu terkena tilang di 13 ruas ganjil genap di Jakarta yang sudah berlaku sejak 25 Oktober 2021.
"Sampai Jumat (12/11/2021) atau selama 19 hari berlaku sudah 5.131 kendaraan roda empat terkena tilang ganjil genap," ujar Argo dihubungi Selasa (16/11/2021).
Baca juga: GANJIL Genap di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta Selasa 16 November 2021
Baca juga: Menunggu Kesiapan Fasilitas Transportasi Umum, Ganjil Genap di Jakarta Belum Diperluas ke 25 Kawasan
Argo menjelaskan pelanggaran ganjil genap terbanyak terjadi pada pagi hari yakni sebanyak 3.455 kendaraan roda empat.
Sementara pada sore hari total ada 1.676 selama tiga minggu terakhir.