Seleb

Gara-gara Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Kerap Dapat Curhatan dari Netizen

Tak jarang dalam curhat netizen, mereka menanyakan bagaimana caranya mengurus sertifikat tanah yang dicuri dan digelapkan oleh orang lain.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang/Bayu Indra Permana
Nirina Zubir menceritakan kelakuan mantan ART ibunya yang diduga sudah menjual sejumlah aset. Kini banyak netizen curhat masalah sama 

 

Tubagus menjelaskan, pintu masuk berbagai pelanggaran proses balik nama itu berada di notaris.

Sebab dipastikan ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar dalam proses kepengurusan tanah.

Contoh yang paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak dihadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih.

"Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja yang dipalsukan pertama adalah akta kuasa menjual, jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," tuturnya.

Kemudian notaris yang berada di wilayah objek tanah akan membuat akta kuasa menjual tanah.

Dari akta kuasa menjual lahirlah peristiwa jual beli, lahirlah akta jual beli. Setelah itu diurus di Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk balik nama.

Ternyata hak korban sudah berubah atas nama orang lain.

"Timbul pertanyaan, bagaimana cara merubahnya. Ternyata melalui proses akta jual beli yang salah," jelasnya.

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak

Di mana ada akta kuasa menjual yang dipalsukan.

Terhadap kepalsuan tadi maka beralihlah hak korban kepada pihak lain secara melawan hukum.

Maka dari itu polisi menerapkan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved