Berita Tangerang

Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2022 Naik 10 Persen Menjadi Rp 4,6 Juta

Kabar gembira Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Tangerang bakal naik 10 persen pada tahun 2022

Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Aksi buruh di depan Kantor Wali Kota Tangerang menuntut kenaikan UMK 13,5 persen tahun 2022, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kabar gembira Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Tangerang bakal naik 10 persen pada tahun 2022.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja - Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat,  upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang pada tahun 2022 naik 10 persen dari UMK tahun 2021 yang besarannya menjadi sekitar Rp 4.653.872.

"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ucap Beni di Tangerang, Selasa.

Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 10 persen tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan setempat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen Jadi Rp 4,6 Juta

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga berdasarkan dari beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen.

"Beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Sementara, Koordinator aliansi buruh, Edi Jayadi menyetujui dari hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut.

"Ya, kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya, yaitu sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Buruh Turun ke Jalan Tuntut Kenaikan Upah, Kapolresta Tangerang Lakukan Ini

Ia berharap, dari hasil kesepakatan kenaikan UMK itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat langsung merekomendasikannya ke Pemerintah Provinsi Banten.

"Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," kata dia.

Unjuk rasa 

erikat buruh menuntut kenaikan upah  minimum kota/kabupatan (UMK) 10 persen melalui aksi unjuk rasa, Selasa (23/11/2021).

Wakil Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Lugito mengatakan, pekerja yang tergabung dalam serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 sebesar 10 persen yakni Rp 4.653.872,92.

Rinciannya, Inflasi 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,10 persen, dan produktivitas sebesar 1,05 persen.

"Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) mengusulkan upah minimum Kabupaten Tangerang tahun 2022 mengikuti peraturan pemerintah No 36 Tahun 2022 dan juga mempertimbangkan kenaikan upah yang ada wilayah Tangerang Raya," kata Lugito.

Saat melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah tersebut, para buruh mendapat pengawalan polisi termasuk Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro yang ikut turun ke jalan. 

Baca juga: Ratusan Buruh Turun ke Jalan Tuntut Kenaikan Upah, Kapolresta Tangerang Lakukan Ini

Baca juga: Buruh Kota Tangerang Ancam Mogok Kerja jika Tuntutan Kenaikan Upah 13,5 Persen Tidak Dikabulkan

"Kami melayani aksi unjuk rasa ratusan buruh yang tergabung dalam wadah serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat," ujar Wahyu Sri Bintoro.

Wahyu Sri Bintoro ikut berjalan kaki mengikuti iring-iringan rombongan buruh.

Saat melakukan aksi  buruh menuntut kenaikan upah tahun 2022, mereka membawa sejumlah atribut. 

Mulai dari bendera kuning hingga keranda mayat yang digotong oleh buruh. Aksi buruh  berlangsung kondusif, namun menyebabkan kemacetan panjang.

"Kami melayani dari titik awal kumpul di sekitaran Citra Raya melintas Jalan Raya Serang hingga titik akhir kantor Disnaker Kabupaten Tangerang," ucap Wahyu.

Rangkaian kegiatan aksi unjuk rasa dari titik awal di Cikupa menyisir Jalan Raya Serang dengan jarak tempuh sekitar 50 km hingga kantor Disnaker Kabupaten Tangerang berjalan tertib.

“Jajaran kepolisian tetap berpikir over estimate (berpikir lebih) dengan mempersiapkan jajaran secukupnya, untuk melakukan, pengamanan dan penjagaan yang di-APP (Arahan Pimpinan Pasukan)," tutur Wahyu.

Baca juga: Ratusan Buruh Geruduk Disnaker Kota Tangerang, Ini Tuntutannya

Baca juga: Ekonom Prediksi Pertumbuhan Daya Beli Masyarakat Terhambat, Jika Upah Buruh hanya Naik 1 Persen

Kapolresta Tangerang juga mengarahkan jajarannya untuk melayani, bukan menghadapi, dan melakukan upaya pendekatan untuk pengamanan dan penjagaan.

Titik simpul kemacetan ditempatkan beberapa anggota kepolisian guna pengamanan lintasan agar kemacetan mudah diurai.

"Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pemblokiran jalan dan sweeping terhadap karyawan yang masih melaksanakan kegiatan kerja di perusahaan masing-masing," ujarnya.

Dia mengatakan, buruh berunjuk rasa terus dikawal oleh personel Polres Tangerang dari berangkat sampai ke Disnasker Kabupaten Tangerang. 

"Kami selalu memberikan imbauan kepada pengunjuk rasa untuk selalu menaati protokol kesehatan Covid-19 dan tidak lupa kita membagikan masker gratis kepada buruh yang tidak menggunakan masker," kata Wahyu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved